Terpidana Kasus Penganiayaan, Kiki Ditangkap Tim Tabur

Palembang, BP—Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap Raden Acmad Rizky alias Kiki, yang merupakan terpidana kasus penganiayaan yang melarikan diri usai divonis hakim 1,5 tahun penjara.
Terpidana Kiki ditangkap oleh tim Tabur, Kamis (18/11) sekira pukul 16.45 di perumahan Griya Sumsel Alex Noerdin Jakabaring, Palembang.
Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH membenarkan penangkapan tersebut.
“Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Umum Penganiayaan dan terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, dinyatakan buron sejak 12 September lalu,” katanya, Kamis (18/11)
Penangkapan terpidana Kiki ialah Berdasarkan Pelaksanaan Putusan Pengadilan NO. PRINT-949/L.6.10/E. OH/11/2021 tanggal 18 November 2021.
“Yang bersangkutan kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Kejari Palembang untuk selanjutnya dilakukan eksekusi penahanan di Rutan Polda , Palembang,” katanya.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU Kejari Palembang Tommy Harison SH, kronologi perkara terpidana Kiki dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Rinto yang hendak melerai pertengkaran antara Kiki dan Waldi.
Kejadian bermula saat terpidana Kiki tidak terima karena waktu itu, anak terpidana melapor kepadanya akan diancam oleh korban Waldi, mendengar hal tersebut Kiki menjadi emosi dan langsung berangkat menuju rumah korban di Lorong Kelurahan.
Karena saat itu sudah emosi, korban Rinto yang ingin melerai malah menjadi korban dari terpidana Kiki dengan menusukkan satu buah kunci sepeda motor yang saat itu dipegangnya.
Selanjutnya akibat peristiwa yang dialami oleh korban Rinto, kemudian korban Rinto melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seberang Ulu I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. #osk