Kode Perilaku

Kode Perilaku ini merupakan pelengkap Kode Etik BeritaPagi.co.id, yang berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas peliputan, editor dan penyunting berita sesuai dengan visi misi perusahaan dan semangat kebebasan pers:

  1. Bekerja sepenuh hati, menjaga independensi;
  2. Dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik dan tidak menjadi tim sukses atau tim pemenangan orang atau lembaga yang terlibat dalam politik praktis;
  3. Tidak bekerja sebagai ASN, lembaga negara, TNI/Polri, BUMN/BUMD, perusahaan swasta non pers, dan perusahaan pers lainnya;
  4. Mengemban tanggung jawab utama profesinya, yaitu bekerja untuk kepentingan publik ditunjukkan dengan berusaha mencari dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik.
  5. Dalam menjalankan tugas jurnalisme dengan pertimbangan yang rasional, berdasarkan fakta yang terverifikasi, menerapkan prinsip imparsial, adil (fair), dan berpikiran terbuka. Sikap ini ditunjukkan antara lain dengan melakukan reportase yang berimbang (cover both side), pengecekan di lapangan atau mengkonfirmasi kepada sumber yang kompeten.
  6. Tidak memprovokasi, beritikad buruk, berita bohong, menciptakan kondisi tertentu sebagai objek liputan atau berita palsu;
  7. Berhak menolak atau tidak melakukan liputan tentang topik tertentu karena benturan atau konflik kepentingan yang tidak dapat dihindari.
  8. Tidak membuat berita cabul atau berpotensi melanggar asas kesusilaan. Sebuah karya dianggap cabul jika karya itu berisi penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  9. Menaati asas perlindungan terhadap anak di bawah umur (di bawah 17 tahun) yang menjadi pelaku atau korban tindak pidana, menyamarkan identitas korban. Bentuk perlindungannya dilakukan dengan menyamarkan identitasnya. Identitas anak itu antara lain: nama lengkap, foto, alamat, sekolah, nama orang tua dan keluarga terdekat, serta ciri lain yang melekat.
  10. Berusaha menaati semua prinsip kode etik jurnalistik (Kode Etik Jurnalistik yang diterbitkan perusahaan dan serta yang sudah ditetapkan Dewan Pers);
  11. Dilarang minum minuman yang memabukkan, narkoba dan perbuatan melawan hukum lainnya;
  12. Bersikap hati-hati terhadap kemungkinan terjadinya “trial by the press” (penghakiman oleh pers);
  13. Tidak melakukan perbuatan, membuat karya dan/atau menyampaikan secara terbuka sikap kebencian, prasangka, merendahkan, diskriminasi dalam masalah suku, ras, bangsa, gender, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, orang berkebutuhan khusus, atau latar belakang sosial lainnya;
  14. Menghormati hak narasumber yang menolak diwawancarai atau tidak bersedia memberikan pernyataan saat dikonfirmasi, permintaan narasumber off the record;
  15. Menghormati privasi narasumber dengan tidak mengangkat informasi yang bersifat pribadi dalam karya jurnalistik. Misalnya, keluarga (suami, istri, anak, mertua, dan sebagainya) tidak perlu dimasukkan dalam pemberitaan kecuali ada kepentingan publik di dalamnya atau terdapat keterkaitan kuat dari keluarga yang bersangkutan dalam kasus tersebut;
  16. Bersikap bijak dan hati-hati dalam mengutip pernyataan narasumber di media sosial, pertemuan langsung, atau percakapan dengan seseorang yang tidak ditujukan untuk konsumsi khusus pers;
  17. Bersikap hati-hati dalam memakai narasumber anonim. Penggunaan narasumber anonim (tidak beridentitas), baik atas permintaan narasumber maupun atas keputusan jurnalis atau redaksi, harus dengan pertimbangan matang dan informasinya terverifikasi, karena hal itu berpeluang membawa implikasi hukum. Salah satu pertimbangan memakai narasumber anonim adalah karena informasinya penting untuk diketahui publik, tetapi ada risiko ancaman fisik dan psikis jika identitasnya tidak disamarkan;
  18. Menggunakan Hak Tolak demi melindungi narasumber, dengan tidak mengungkap identitas narasumber yang memberikan data atau informasi, termasuk saat ditanya aparat penegak hukum;
  19. Memberi Hak Jawab dan Hak Koreksi, kepada pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan secara proporsional, segera meralat atau menghapus atas kesalahan penulisan serta meminta maaf secara terbuka dimuat di media.