Aniaya Keponakan, Masuk Penjara

34
Pelaku penganiaya keponakan diamankan petugas.

Muaraenim, BP–Tindakan Sarmidi alias Roy (34), warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Muaraenim, yang nekat menganiaya keponakannya bernama Rama Ardiansyah (10), warga desa yang sama, terpaksa harus mendekam di penjara Polsek Gunung Megang..

Dia diamankan petugas Polsek Gunung Megang, Senin (28/10) sekitar pukul 11.00 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diamankan petugas setelah sebelumnya, Suhaina (34), orangtua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Megang.

Baca Juga:  Herman Ditusuk Seorang Wanita di Bawah Jembatan Ampera

Penganiayaan itu dilakukan pelaku pada Kamis (17/10) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum.

Kejadian itu bermula dari pelaku melihat korban tengah bermain main di atas sepeda motor. Tiba tiba sepeda motor itu  menjadi terjatuh dan mengenai anak pelaku yang berada di dekat sepeda motor tersebut.

Akibatnya pelaku menjadi kesal dan marah kepada korban yang merupakan keponakan kandungnya sendiri. Lalu pelaku mendekati korban dan menandang korban menggunakan kakinya mengenai pinggang sebelah kiri pelaku.

Baca Juga:  Diejek dengan Kata-kata Kotor, Popay Cs Bacok Korban

Kemudian pelaku juga sempat menendang pinggang korban sebelah kanan dan memukul bagian kepala korban menggunakan tangannya. Kejadian itu dilaporkan korban kepada orang tuanya.

 Tidak terima dengan perbuatan pelaku, membuat orang tua korban melaporkan kejaduian itu ke Polsek Gunung Megang. Atas laporan itu, petugas Polsek melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi saksi yang mengetahui kejadian itu. Kemudian petugas menangkap pelaku.

Baca Juga:  Dengar Pacar Hamil, FP Aniaya dan Perkosa Korban

Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Selasa (29/10) membenarkan penangkapan itu.

 “Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014  perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya. #nur

Komentar Anda
Loading...