
Palembang, BP- Berdiri tegap di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, para kepala daerah yang baru dilantik mengucapkan sumpah jabatan demi Tuhan dan mengangkat tangan. Mereka berjanji mengabdi kepada rakyat, menjalankan amanah, dan menjauhi segala bentuk korupsi. Sorak-sorai pendukung masih membahana. Spanduk kemenangan masih terpasang di jalan-jalan.
Tiga belas bulan kemudian, sebagian dari mereka berganti pakaian. Bukan jas dinas lengkap, melainkan rompi oranye KPK. Senyum kemenangan digantikan ekspresi lesu di hadapan penyidik. Yang paling baru, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 11 April 2026 sekitar pukul 06.50 WIB, diikuti 11 pejabat lingkungan Pemkab Tulungagung serta satu orang dari pihak eksternal, dengan total 16 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. (https://harian.disway.id/read/940593/deretan-kepala-daerah-kena-ott-kpk-tahun-2026-didominasi-jateng-dan-jatim)
Seiring dengan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melontarkan pertanyaan yang menusuk bukan kepada para bupati dan wali kota yang tertangkap, melainkan kepada publik pemilihnya. “Jawab saya cuman satu aja, yang milih siapa, sudah gitu aja. Yang milih siapa? Rakyat iya kan”. (https://nasional.kompas.com/read/2026/04/13/16375981/marak-ott-kepala-daerah-mendagri-yang-pilih-siapa?source=headline) Satu pertanyaan yang tidak ingin dijawab, tetapi juga tidak bisa dihindari.
Deret fakta ini menghantarkan kita pada satu pertanyaan besar: jika hasil pemilu yang katanya “suara rakyat menentukan” melahirkan pemimpin yang begitu cepat berkhianat, apakah yang salah pada pemilih atau pada sistem pemilu itu sendiri?
Apakah 11 hanya angka? Bukan. Itu adalah bukti bahwa sistem pemilu saat ini tidak mampu menyaring pemimpin yang amanah.
Dalam kurun waktu Agustus 2025 hingga April 2026, KPK telah menjaring 11 kepala daerah melalui operasi tangkap tangan. Korpsnya bervariasi: gubernur, wali kota, bupati. Modus operandi mereka beragam: suap proyek, jual beli jabatan, pemerasan, hingga gratifikasi. Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2026 yang baru berjalan sekitar empat bulan, sudah ada enam kepala daerah yang terjerat OTT. (https://nasional.kontan.co.id/news/icw-soroti-maraknya-ott-kepala-daerah-biaya-politik-mahal-jadi-pemicu?source=home_terbaru)
Berikut rincian lengkapnya berdasarkan data terverifikasi:
Tahun 2025 sebanyak 5 orang :
- Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ditangkap KPK 2025)
-
Gubernur Riau, Abdul Wahid (ditangkap KPK 2025)
-
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (ditangkap KPK 2025)
-
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (ditangkap KPK 2025)
-
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ditangkap KPK 2025)
Sumber: KPK dalam keterangan tertulis (https://sumsel.antaranews.com/berita/812903/kpk-warga-harus-lebih-cerdas-memilih-usai-9-kepala-daerah-kena-ott)
Tahun 2026 sebanyak 6 orang hingga April:
-Wali Kota Madiun, Maidi OTT 19 Januari 2026, kasus pemotongan dana proyek infrastruktur dan penyelewengan dana CSR
-Bupati Pati, Sudewo OTT 19 Januari 2026, kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
-Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq OTT 3 Maret 2026, kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing Pemkab Pekalongan
-Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari OTT 10 Maret 2026, kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong
-Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman OTT 13 Maret 2026, kasus dugaan pemerasan THR dengan target Rp750 juta dari proyek Pemkab Cilacap tahun anggaran 2025-2026
-Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo OTT 10 April 2026, kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat dengan surat pernyataan kesiapan mundur tanpa tanggal
Seluruh kepala daerah di atas dilantik pada 20 Februari 2025 artinya, mereka belum genap menjabat satu tahun saat terjerat kasus korupsi. (https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2026/03/03/142327988/daftar-8-kepala-daerah-kena-ott-kpk-terbaru-bupati-pekalongan-fadia?page=1)
Modusnya mengikuti pola yang nyaris sama: proyek pemerintah berubah menjadi ladang rente politik. Di Cilacap, Bupati Syamsul memeras proyek untuk mengamankan THR pimpinan forum komunikasi daerah dan kepentingan pribadi. Di Tulungagung, Bupati Gatut memaksa organisasi perangkat daerah menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal , ini merupakan sebuah senjata pemerasan yang canggih dan sistemik. (https://nasional.kompas.com/read/2026/04/13/16375981/marak-ott-kepala-daerah-mendagri-yang-pilih-siapa?source=headline)
Di Madiun, Wali Kota Maidi mengatur pemotongan proyek infrastruktur dan dana CSR. Di Pekalongan, Bupati Fadia mengatur pengadaan yang terindikasi melibatkan lingkaran keluarga. Di Pati, Bupati Sudewo terseret pusaran suap korporasi besar. Semua memiliki satu kesamaan: kekuasaan tidak lagi berfungsi sebagai mandat pelayanan, tetapi sebagai perangkat pengembalian modal politik.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyebut fenomena ini bukan persoalan individu semata. “Maraknya kepala daerah yang terjerat OTT mencerminkan masalah sistemik dalam proses rekrutmen dan kaderisasi partai politik,” ujarnya. Namun, akar masalah sesungguhnya lebih dalam dari sekadar kegagalan partai dalam mencetak kader yang baik. Ia berada di jantung sistem pemilu itu sendiri. (https://sulteng.antaranews.com/berita/378202/pengamat-kultur-politik-jadi-penyebab-kepala-daerah-terjerat-korupsi)
Laporan Tahunan KPK 2025 mengungkap data yang mencengangkan: total anggaran penyelenggaraan pemilu nasional 2022-2024 mencapai lebih dari Rp71 triliun, sementara pilkada serentak 2024 saja diperkirakan menelan biaya sekitar Rp42,5 triliun. Angka tersebut belum mencakup biaya kampanye yang harus ditanggung secara mandiri oleh para calon. (https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-0110146795/kajian-kpk-biaya-pemilu-mahal-picu-korupsi-jabatan-dianggap-investasi)
Menurut Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, biaya politik di Indonesia adalah hasil desain sistem yang tidak sehat. Sistem proporsional terbuka saat ini telah menciptakan kompetisi yang terlalu berorientasi pada kandidat, di mana pembiayaan kampanye bertumpu pada individu, bukan institusi partai. Akibatnya, personalisasi politik dan kompetisi finansial antar-kandidat menjadi tak terelakkan. (https://nasional.kompas.com/read/2026/02/20/21552021/menekan-biaya-politik-tanpa-mengorbankan-demokrasi-mungkinkah-terwujud)
KPK dalam kajiannya menyebut, kombinasi mahalnya biaya penyelenggaraan dan biaya politik peserta mendorong praktik politik transaksional sejak proses pencalonan hingga perilaku koruptif setelah kandidat terpilih. Siklus ini menjadikan jabatan publik sebagai “investasi” bukan amanah yang dijaga, melainkan utang yang harus dikembalikan dengan keuntungan berlipat. (https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-0110146795/kajian-kpk-biaya-pemilu-mahal-picu-korupsi-jabatan-dianggap-investasi)
Kondisi ini, menurut KPK, menciptakan tiga konsekuensi serius. Pertama, terjadi penyalahgunaan APBN/APBD. Kedua, marak praktik jual beli jabatan. Ketiga, perburuan rente dalam proyek-proyek pemerintah menjadi praktik lazim. (https://m.tribunnews.com/nasional/7820143/kpk-ungkap-potensi-korupsi-penyelenggara-pemilu-biaya-demokrasi-mahal-picu-politik-transaksional)
Peneliti ICW Seira Tamara menambahkan, ada distorsi sistematis lain yang lebih mendasar. Menurutnya, biaya besar yang dibutuhkan untuk mengikuti pilkada tidak digunakan untuk program kampanye yang bermakna, melainkan untuk pengeluaran ilegal seperti mahar politik kepada partai dan politik uang. “Laporan biaya kampanye resmi yang relatif kecil kerap tidak mencerminkan kondisi sebenarnya demi menghindari penguatan narasi bahwa pilkada langsung berbiaya tinggi,” jelasnya. (https://nasional.kontan.co.id/news/icw-soroti-maraknya-ott-kepala-daerah-biaya-politik-mahal-jadi-pemicu?source=home_terbaru)
Menghadapi fakta bahwa 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring OTT dalam waktu kurang dari satu tahun setelah pelantikan, muncul wacana di kalangan elite politik untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke mekanisme tidak langsung yakni melalui DPRD. Argumentasi yang dibangun: pilkada langsung menyebabkan mahalnya biaya politik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memiliki pandangan berbeda. “Pilkada langsung tidak kebal korupsi, tetapi dia menyediakan ruang koreksi publik yang jauh lebih kuat dibandingkan pemilihan tertutup melalui DPRD,” tegasnya. Setyo mengidentifikasi bahwa akar sesungguhnya adalah biaya politik tinggi yang kemudian memicu praktik “ijon politik” donatur membiayai kampanye dengan imbalan akses dan fasilitas setelah kandidat menang. “Selama monopoli dan diskresi itu tinggi, sementara akuntabilitas rendah, maka korupsi akan terus berulang apa pun sistem pilkadanya,” katanya. (https://www.sinarharapan.co/hukum/38516685879/meski-tak-kebal-korupsi-kpk-nilai-pilkada-langsung-lebih-baik-ketimbang-pilkada-lewat-dprd)
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman juga menolak wacana kembali ke pilkada tidak langsung. “Menurut saya, kembali ke Pilkada oleh DPRD itu bukan solusi. Buat UU Pilkada yang lebih baik. Norma harus jelas dan tegas, dengan sanksi tegas bagi pelanggar,” ujarnya. Benny bahkan mengusulkan negara menanggung pembiayaan Pilkada agar biaya tidak lagi dibebankan kepada kandidat. (https://fpd-dpr.com/article/read/benny-k-harman-solusi-pilkada-bukan-lewat-dprd-tapi-perbaikan-uu-yang-tegas)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong revisi UU Pemilu dan Pilkada sebagai langkah fundamental untuk memutus rantai biaya politik tinggi. Menurutnya, revisi harus mencakup penguatan mekanisme pengawasan yang mampu meminimalkan politik uang, sehingga biaya politik dapat ditekan ke level yang lebih rasional.
Dede juga mengusulkan agar pendanaan kampanye difasilitasi negara dengan sistem yang transparan dan akuntabel. “Kami melihat di Komisi II, sumber dari masalah banyaknya kepala daerah yang terlibat korupsi adalah memang biaya pilkada yang cukup tinggi dan mahal. Ini menciptakan dorongan sistemik bagi pejabat terpilih untuk mengembalikan return of investment,” jelasnya. (https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/843052/revisi-uu-pemilu-jadi-kunci-akhiri-siklus-korupsi-kepala-daerah)
KPK telah mengajukan sejumlah rekomendasi konkret: penguatan integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, peningkatan sistem pengawasan pendanaan kampanye, reformasi kaderisasi partai politik yang lebih berbasis kompetensi ketimbang popularitas semata, serta penerapan sanksi tegas bagi pelanggar aturan pencalonan. (https://tirto.id/kpk-kepala-daerah-kena-ott-tak-cuma-karena-biaya-politik-mahal-huAo)
Tawaran lain datang dari Benny K Harman yang mengusulkan pendanaan penuh Pilkada oleh negara. “Jika tujuan demokrasi adalah kesejahteraan rakyat dan lahirnya pemimpin berkualitas, maka anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mundur dari pemilihan langsung,” tegasnya. (https://fpd-dpr.com/article/read/benny-k-harman-solusi-pilkada-bukan-lewat-dprd-tapi-perbaikan-uu-yang-tegas)
Lima poin utama yang harus segera dilakukan untuk memutus akar masalah, menurut berbagai narasumber dan kajian yang dihimpun, adalah sebagai berikut:
- Reformasi total sistem pendanaan kampanye dengan transparansi penuh, disertai sanksi berat bagi pelanggar.
- Perubahan sistem kaderisasi partai politik dari berbasis popularitas dan kemampuan finansial menjadi berbasis integritas dan kompetensi.
- Penguatan pengawasan oleh Bawaslu dengan kewenangan yang lebih besar, serta penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.
- Pendidikan politik berkelanjutan bagi pemilih bukan sekadar kampanye sesaat menjelang pemilu, tetapi program melek politik sepanjang tahun.
- Revisi regulasi yang menutup celah “balik modal”, termasuk memperkuat audit kinerja kepala daerah secara berkala oleh aparat pengawas independen.
Pertanyaan Mendagri Tito Karnavian bahwa “yang milih siapa” tidaklah keliru, tetapi tidak juga sepenuhnya tepat. Rakyat memang memilih, tetapi pilihan mereka sangat ditentukan oleh siapa dan apa yang disodorkan elite partai. Jika partai menyodorkan calon yang buruk, rakyat tidak punya pilihan lain kecuali memilih yang “paling baik di antara yang tersedia”. Inilah esensi kelicikan sistem yang sering luput dari kritik.
Pemilu yang jujur dan adil tidak bisa diukur hanya dari hari pemungutan suara yang lancar tanpa kecurangan kasatmata. Sebuah pemilu disebut jujur dan adil jika proses pencalonan bebas dari mahar, jika kampanye tidak mengandalkan politik uang, jika pemilih memiliki akses informasi yang setara, dan jika setelah pemilu, para pemenang menjalankan amanah tanpa niat “balik modal”.
Empat bulan pertama 2026, kita baru menapaki seperempat jalan. Namun, enam kepala daerah sudah lebih dulu menapaki jalan menuju tahanan KPK. Jika tren ini berlanjut, mungkin pada akhir tahun 2026 kita akan membaca berita bahwa dari sekian banyak kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dilantik 20 Februari 2025, hanya sebagian kecil yang selamat dari jerat korupsi dan tetap menjabat.
Mari kita bayangkan skenario itu sejenak. Tidak mustahil, suatu saat nanti, kita akan membaca berita perombakan besar-besaran di kursi-kursi pemerintahan daerah bukan karena pergeseran politik biasa, melainkan karena para penghuninya satu per satu berakhir di balik jeruji besi. Dan ketika itu terjadi, pertanyaan yang akan terus bergema di ruang sidang, di koran, di diskusi publik, bukanlah “Siapa yang memilih mereka?” melainkan “Sistem macam apa yang memungkinkan mereka sampai terpilih?”
Pada suatu siang di penghujung April 2026, di pelataran Gedung Merah Putih KPK, seorang petugas keamanan menutup pintu mobil tahanan yang membawa seorang bupati usai pemeriksaan. Tidak ada lagi kamera yang memotret. Wartawan sudah pulang meliput operasi tangkap tangan terbaru di provinsi lain.
Kepala daerah itu menunduk. Mungkin ia mengingat 14 bulan lalu ketika ia berdiri tegak di istana negara, mengangkat sumpah di hadapan Presiden.
Ada yang salah pada sumpah itu, atau ada yang salah pada jalan yang menghantarkannya ke sumpah itu.
Kesimpulannya sederhana: Korupsi kepala daerah bukanlah kehendak takdir. Ia adalah produk dari sistem yang mendorong mereka untuk berutang sebelum berkuasa, dan memberi mereka jalan untuk melunasinya setelah berkuasa. Jika jalan itu terus ada, maka siap pun yang duduk di kursi kepala daerah, cepat atau lambat, sebagian dari mereka akan menempuhnya.
Maka, pertanyaan yang tersisa untuk kita semua bukan untuk para kepala daerah yang telah tertangkap, bukan pula untuk elite politik yang merancang system tetapi untuk kita yang masih meyakini demokrasi sebagai jalan terbaik: Apakah kita akan terus membiarkan siklus ini berulang di setiap siklus pemilu berikutnya, atau akankah kita memiliki keberanian untuk merombak sistem dari akarnya?
Masa depan Indonesia yang bebas korupsi tidak akan datang dengan sendirinya. Ia harus dibangun, dipagari, dan dipertahankan dengan sistem pemilu yang benar-benar jujur, adil, dan transparan bukan sekadar slogan di spanduk kampanye.
Selagi langit-langit ruang sidang KPK masih bisa menampung lebih banyak kepala daerah yang terjaring OTT, mari kita bertanya lagi: Sudah cukupkah kita sebagai bangsa marah, atau baru sekadar terkejut? Selagi tanah air masih menampung mimpi-mimpi besar tentang Indonesia yang bersih dan bermartabat, masih adakah waktu untuk membenahi sistem sebelum mimpi itu benar-benar sirna?#udi