Begal Kambuhan Ini Tak Kapok Ditangkap Polisi

65
Tersangka Yongki (BP/IST)

Palembang, BP—Pelaku begal kambuhan bernama Yongki Haris Munandar alias Yongki (25) warga Jala   Jepang, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang ini ditangkap tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Bakhtiar SH.

Aksi terakhir tersangka yakni membegal seorang pengendara sepeda motor bernama Meza Arianda (23), warga Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, saat melintas di Jalintim Palembang-Indralaya.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Sebut Oknum Polisi IS Terancam Dipecat

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan, kepada wartawan saat merilis kasusnya, Kamis (18/11)mengakui pelaku sudah lima kali masuk penjara.

Dalam aksi begalnya, bersama rekan-rekannya tersangka bahkan tak segan melukai korban jika aksinya tak berjalan mulus.

“Tak segan-segan melukai korbannya setelah menodongkan senjata tajam kepada korban lalu motornya diambil oleh tersangka,” katanya.

Baca Juga:  Segera Lapor Polisi, Mantan Gubernur H Alex Noerdin di Ejek di Grup WA, Jadi Meme Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya STNK yang diduga hasil curian dan sebilah senjata tajam jenis pisau yang sering digunakan tersangka saat beraksi.

Menurutnya laporan polisi dari warga di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir dan Kota Palembang banyak yang masuk tersangka Yongki mengakui perbuatannya.

“Kami tentukan dulu mana yang akan jadi korban. Setelah itu kami kejar, kami pepet, terus cabut paksa kunci motornya sambil diancam dengan pisau,” kata tersangka.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Dorong Peran Pejabat Perancang Dalam Pembentukan Perda dan Perkada

Aksi terakhir, tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor dan kemudian dijual seharga Rp2 juta.

“Hasilnya kami bagi-bagi. Aku butuh untuk bayar kontrakan Pak, aku katik gawean sejak keluar masuk penjara,” katanya. #osk

Komentar Anda
Loading...