Dora Buat Anggaran Fiktif dan Mark Up Dana

33

Palembang, BP--Mantan Kepala RSUD OKU Timur dr Dora Djunita Pohan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ditahan di Lapas Merdeka untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Kasus dr Dora ini mencuat setelah ada dugaan penyalahgunaan anggaran di RSUD OKU Timur pada tahun 2014-2015.

Total kerugian negara mencapai Rp540 juta. Kerugian itu karena yang bersangkutan melakukan pembuatan anggaran fiktif dan mark up dana pada program mendatangkan  dokter spesialis di rumah sakit tersebut.

Baca Juga:  Polda Sumsel Amankan 42 Tersangka Narkoba

Selama setahun lebih dr Dora diminta untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan korupsi di RSUD OKU Timur. Namun sampai tiga kali mendapat surat panggilan dari Kejati Sumsel yang bersangkutan tak pernah hadir.

Menurut KUHAP 112 Kejati Sumsel memiliki kewenangan untuk menjemput paksa dr Dora. Akhirnya pada Rabu (21/3) di salah satu pusat perbelanjaan berhasil dijemput paksa.

Baca Juga:  Marsel, Tersangka Kasus Jambret Ditangkap

Kepala kesatuan pengamanan Lapas Wanita Palembang Desi Andriani mengatakan, dr Dora selama tujuh hari ke depan akan menempati sel Mapenaling guna penyesuaian diri ke lingkungan lapas.

Setelah itu akan masuk sel  khusus Tipikor yang hanya satu kamar yang berisikan  delapan orang.

“Kita coba adaptasi dulu selama seminggu ini setelah itu langsung kita masukkan ke sel khusus Tipikor,” katanya,  Sabtu (24/3).

Desi mengatakan, dr Dora akan digabung dengan tujuh tahanan tipikor lainnya. Meski kamar tidak terlalu besar dan mendapatkan perlakuan yang sama.

Baca Juga:  Jaksa Akan Panggil Saksi Terkait Besan Herman Deru

“Di kamar kasus tipikor maupun pidana umum semuanya sama hanya ada kasur tipis untuk alas tidur,” katanya.

Menurut dia,  warga binaan di Lapas wanita mendapatkan hak dan perlakuan yang sama di mana bisa membawa baju sebanyak enam helai dan menggunakan kantong plastik. #ris

 

Komentar Anda
Loading...