
Palembang, BP- Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mempertemukan warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim dengan PT Shenhua Guohuan Lion Power Indonesia (SGLPI) untuk pembangunan PLTU mulut tambang Sumsel 1, terkait permasalahan ganti rugi lahan warga yang tidak transparan, Kamis (19/5) di ruang rapat Komisi I DPRD Sumsel.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar dan anggota Komisi I DPRD Sumsel lainnya.
Dalam pertemuan ini warga diwakili kuasa hukumnya Yusmaheri SH, HRD PT SGLPI, Juli, pihak kecamatan dan desa setempat dan warga yang bersengketa.
Menurut Yusmaheri jika saat proses ganti rugi tanah kliennya dengan pihak perusahaan ternyata warga hanya menandatangi satu buah kwitansi kosong dan tidak tercantum nominal uang ganti rugi.
“Selain itu ada juga warga yang telah menjual lahan ke perusahaan namun hingga saat ini warga belum menerima uang ganti rugi dari perusahaan sehingga melihat hal tersebut kami selaku kuasa hukum warga meminta kepada DPRD Sumsel dalam hal ini Komisi I bisa membantu permasalahan yang dihadapi warga,” katanya usai pertemuan.
Sedangkan HRD PT SGLPI, Juli mengaku pihaknya akan mencoba menyelesaikan permasalahan yang dialami warga agar terjadi kenyamanan antara warga dengan perusahaan.
“ Kalau bagian point-pointnya kita dari pihak perusahaan baru tahu , kita cari follow uplah , kita pasti kerjasama , kita enggak mungkin lepas tangan,” katanya.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar ,mengatakan, dalam rapat tadi yang di utus pihak perusahaan orang yang belum memahami mengenai permasalahan itu yaitu yang dipermasalahkan warga yaitu warga menerima ganti rugi namun tidak pernah menandatangani kuitansi.
“ Kemudian lahan yang diganti rugi itu hanya sekian persen dan sekian persen lagi masih tersisa dan tidak bisa untuk dilihat dimana surat-suratnya tetap di kuasai pihak perusahaan itu juga merupakan permasalahan ,” kata politisi PKB ini.
Pihaknya menyarankan kepada pihak perusahaan agar kedepan untuk rapat-rapat selanjutnya harus dilengkapi dengan data dan fakta,artinya apa yang dipermasalahkan oleh masyarakat mengenai ganti rugi dan lahan yang masih dikuasai itu harus dijawab dengan fakta dan data dokumen.
“ Pihak perusahaan harus terbuka dan transparan bahwa terhadap lahan yang dikuasainya itu kalau memang dibebaskan kita pengen bukti berupa sertifikat, alas haknya mana, karena menurut versi warga alas hak yang dikuasai perusahaan tidak semua di ganti rugi dan ganti ruginya ditandatangani warga dengan kuitansi kosong, seharusnya ganti rugi melalui pemerintah melalui camat atau notaris ini yang benar, tapi ini prosesnya semuanya antara person , perusahaan dan warga , tidak melibatkan instansi terkait,” katanya.
Selain itu hasil rapat tadi menurut Antoni , pihaknya masih mengatur waktu dan jadwal dan pihaknya meminta melengkapi dokumen-dokumen pendukung dari pihak pengacara warga agar ada titik terang masalah ini.
“ Kita juga akan menjadwalkan kunjungan ke lapangan,” katanya.#osk