Warga Tanjung Menang  Pertanyakan Ganti Rugi Lahan PT SGLPI, Komisi I DPRD Sumsel Pertemukan Para Pihak

139
Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mempertemukan warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten  Muaraenim dengan PT Shenhua Guohuan Lion Power Indonesia (SGLPI)  untuk pembangunan PLTU mulut tambang Sumsel 1,   terkait permasalahan ganti rugi lahan warga yang tidak transparan, Kamis (19/5) di ruang rapat Komisi I DPRD Sumsel.(BP/Dudy Oskandar)

Palembang, BP- Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mempertemukan warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten  Muaraenim dengan PT Shenhua Guohuan Lion Power Indonesia (SGLPI)  untuk pembangunan PLTU mulut tambang Sumsel 1,   terkait permasalahan ganti rugi lahan warga yang tidak transparan, Kamis (19/5) di ruang rapat Komisi I DPRD Sumsel.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar dan anggota Komisi I DPRD Sumsel lainnya.

Dalam pertemuan ini warga diwakili kuasa hukumnya Yusmaheri SH, HRD PT SGLPI, Juli, pihak kecamatan  dan desa setempat dan warga yang bersengketa.

Menurut Yusmaheri jika saat proses ganti rugi tanah kliennya dengan pihak perusahaan  ternyata warga hanya menandatangi satu buah kwitansi kosong  dan tidak tercantum nominal uang ganti rugi.

Baca Juga:  Kodam Sriwijaya Siapkan Diri Atasi Kebakaran Lahan di Sumsel

 

“Selain itu ada juga warga yang telah menjual lahan ke perusahaan namun hingga saat ini warga belum menerima uang ganti rugi dari perusahaan sehingga melihat hal tersebut  kami selaku kuasa hukum warga  meminta kepada  DPRD Sumsel  dalam hal ini Komisi I bisa membantu permasalahan yang dihadapi warga,” katanya usai pertemuan.

 

Sedangkan HRD PT SGLPI, Juli mengaku pihaknya akan mencoba menyelesaikan permasalahan yang dialami warga agar terjadi kenyamanan antara warga dengan perusahaan.

“ Kalau bagian point-pointnya  kita dari pihak perusahaan baru tahu , kita cari follow uplah , kita pasti kerjasama , kita enggak mungkin lepas tangan,” katanya.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar ,mengatakan, dalam rapat tadi yang di utus pihak perusahaan  orang  yang belum memahami mengenai permasalahan itu yaitu yang dipermasalahkan warga  yaitu warga menerima ganti rugi  namun tidak pernah menandatangani kuitansi.

Baca Juga:  Sosialisasi Pilgub Sumsel Dan Pemilu, KPU Sumsel Libatkan Stekholder Terkait

“ Kemudian lahan yang diganti rugi  itu hanya sekian persen dan sekian persen  lagi masih tersisa  dan tidak bisa untuk dilihat dimana surat-suratnya tetap di kuasai  pihak perusahaan itu juga merupakan permasalahan ,” kata politisi PKB ini.

Pihaknya menyarankan kepada pihak perusahaan  agar kedepan untuk rapat-rapat selanjutnya harus dilengkapi dengan data dan fakta,artinya apa yang dipermasalahkan oleh masyarakat mengenai ganti rugi dan lahan yang masih dikuasai itu harus dijawab dengan fakta dan data dokumen.

“ Pihak perusahaan harus terbuka dan transparan bahwa terhadap lahan yang dikuasainya itu kalau memang dibebaskan kita pengen bukti berupa sertifikat, alas haknya mana, karena menurut versi warga alas hak yang dikuasai perusahaan tidak semua di ganti rugi  dan ganti ruginya ditandatangani warga dengan kuitansi kosong, seharusnya ganti rugi melalui pemerintah melalui camat atau  notaris ini  yang benar, tapi ini prosesnya  semuanya antara person , perusahaan dan warga , tidak melibatkan  instansi terkait,” katanya.

Baca Juga:  SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Muratara

Selain itu hasil rapat tadi menurut Antoni , pihaknya masih mengatur waktu dan jadwal   dan pihaknya meminta melengkapi dokumen-dokumen pendukung dari pihak pengacara warga  agar ada titik terang  masalah ini.

“ Kita juga akan menjadwalkan kunjungan ke lapangan,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...