
Jakarta, BP-Sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kini mulai memberikan kontribusi terhadap pasokan minyak nasional. Melalui skema kemitraan dengan badan usaha yang ditunjuk pemerintah, produksi minyak dari sumur masyarakat di wilayah tersebut mencapai sekitar 2.000 hingga 2.500 barel per hari.
Angka tersebut menunjukkan potensi besar aktivitas penambangan minyak rakyat apabila dikelola melalui mekanisme yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Bambang Dwi Januarto, mengatakan produksi minyak dari sumur masyarakat di Muba telah membantu pencapaian target lifting minyak nasional.
“Produksinya alhamdulillah membantu target lifting kita sekitar 2.000 sampai 2.500 barel per hari,” kata Bambang dalam kegiatan Media Gathering SKK Migas di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Saat ini, pengelolaan sumur minyak rakyat di Muba melibatkan tiga badan usaha yang telah ditunjuk pemerintah. Ketiganya terdiri atas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Petro Muba, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS), serta PT Keban Berkah Energi (KBE) yang berstatus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melalui ketiga badan usaha tersebut, masyarakat dapat menjalin kemitraan untuk mengelola sumur minyak yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.Meski peluang kemitraan terbuka, Bambang menegaskan bahwa tidak semua sumur minyak masyarakat otomatis dapat masuk dalam skema pengelolaan resmi.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat melalui keterlibatan BUMD, koperasi, dan UMKM.
Salah satu persyaratan penting adalah lokasi sumur harus berada dalam wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Di wilayah Muba, pengelolaan wilayah kerja tersebut berkaitan dengan kegiatan Medco serta kerja sama dengan Pertamina. Karena itu, kejelasan lokasi sumur menjadi salah satu faktor penentu sebelum penambang dapat bergabung dalam kemitraan.
Bambang menjelaskan, sumur yang berada di luar ketentuan wilayah operasi KKKS tidak bisa serta-merta dimasukkan ke dalam skema pengelolaan resmi.
Pemerintah juga masih membuka peluang bagi sumur minyak masyarakat yang belum tercatat dalam pendataan awal. Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah substitusi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurut Bambang, tanggal 9 Oktober 2025 menjadi salah satu acuan penting dalam proses inventarisasi sumur minyak rakyat.
Namun, kesempatan untuk mengikuti mekanisme pendataan tersebut bukan berarti masyarakat diperbolehkan melakukan pengeboran sumur baru.
Ia menegaskan, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tidak memberikan ruang bagi aktivitas pengeboran sumur baru dalam skema pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Dengan demikian, kesempatan kemitraan diperuntukkan bagi sumur yang telah ada sebelumnya dan memenuhi persyaratan regulasi. Dalam perkembangan pelaksanaannya, jumlah sumur minyak rakyat di Muba yang telah masuk dalam kontrak kerja sama sudah mencapai ribuan unit.
Meski demikian, masih terdapat sumur yang belum bergabung karena proses administrasi dan persetujuan dari kementerian terkait masih berlangsung.
Bambang berharap proses administrasi tersebut dapat segera diselesaikan sehingga semakin banyak sumur masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat bergabung dalam kemitraan.
Menurutnya, penataan sumur minyak rakyat tidak cukup hanya dengan memberikan kepastian hukum. Perubahan juga harus dilakukan terhadap pola operasional di lapangan, terutama menyangkut keselamatan pekerja dan perlindungan lingkungan.
BUMD, koperasi, dan UMKM yang menjadi mitra pemerintah diharapkan tidak hanya berperan sebagai penghubung antara penambang dan pembeli minyak.
Ketiga badan usaha tersebut juga harus memberikan pendampingan kepada masyarakat, termasuk edukasi mengenai standar teknis, perbaikan infrastruktur sumur, serta tata cara produksi yang aman.
Dengan demikian, legalisasi sumur minyak rakyat harus diikuti peningkatan kualitas pengelolaan, bukan sekadar perubahan status administrasi.Persoalan keselamatan operasional menjadi salah satu perhatian dalam pembenahan tata kelola sumur minyak rakyat di Muba.
Bambang mengungkapkan, Kapolda telah mengadakan pertemuan dengan pihaknya pada pekan tersebut. Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah penerapan Good Engineering Practice atau praktik rekayasa teknik yang baik.
Standar tersebut diharapkan diterapkan pada sumur-sumur yang telah masuk dalam kontrak kerja sama hingga November 2026.
Salah satu aspek teknis yang perlu diperbaiki adalah proses penyemenan sumur agar sesuai standar. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko kebocoran serta mencegah pencemaran lingkungan akibat aktivitas produksi minyak.
Bambang menilai keberhasilan pengelolaan sumur rakyat tidak semata-mata diukur dari besarnya pendapatan yang diperoleh penambang.
Keselamatan pekerja, kondisi lingkungan sekitar, dan keberlanjutan produksi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Karena itu, badan usaha mitra memiliki tanggung jawab untuk memastikan para penambang memahami standar operasional dan menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari.Selain pembenahan teknis, pemerintah juga mendorong agar minyak hasil produksi sumur rakyat disalurkan melalui mekanisme distribusi resmi.
Dalam skema yang dijelaskan Bambang, minyak hasil produksi masyarakat terlebih dahulu diserahkan kepada kontraktor melalui badan usaha yang telah ditunjuk. Selanjutnya, minyak tersebut diteruskan kepada Pertamina.
Mekanisme ini diharapkan membuat produksi minyak rakyat masuk ke dalam rantai pasok energi nasional sekaligus memberikan kepastian terhadap penyaluran hasil produksi masyarakat.
Meski demikian, masih terdapat persoalan yang membutuhkan kejelasan, khususnya berkaitan dengan aspek hukum aktivitas kilang minyak ilegal atau illegal refinery.
Bambang mengakui pihaknya masih menantikan kejelasan ketentuan hukum mengenai persoalan tersebut.
Sembari menunggu kepastian regulasi, SKK Migas mendorong agar minyak hasil produksi masyarakat disalurkan melalui kontraktor dan badan usaha resmi sebelum diteruskan kepada Pertamina.
Produksi minyak rakyat di Muba yang mencapai 2.000 hingga 2.500 barel per hari menjadi gambaran bahwa aktivitas penambangan masyarakat memiliki potensi dalam mendukung kebutuhan energi nasional.
Namun, peningkatan produksi harus berjalan beriringan dengan penegakan aturan, kepastian hukum, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
Melalui kemitraan Petro Muba, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera, dan PT Keban Berkah Energi, pemerintah berharap pengelolaan sumur minyak rakyat di Muba semakin profesional.
Tantangannya kini bukan hanya meningkatkan jumlah produksi, tetapi memastikan setiap barel minyak yang dihasilkan berasal dari kegiatan yang legal, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.#udi