Jurnalis Dikeroyok Saat Demo Karhutla, Pelaku Tak Boleh Lolos dari Hukum

0
Praktisi hukum yang tergabung dalam Lawyer Indonesia (LAWINDO), Arianto, SH, M.IKOM.POL, CCD, CMK, CLA (BP/ist)

Palembang, BP-Praktisi hukum yang tergabung dalam Lawyer Indonesia (LAWINDO), Arianto, SH, M.IKOM.POL, CCD, CMK, CLA mendesak aparat kepolisian agar segera menuntaskan pengusutan kasus pengeroyokan dua jurnalistik Rachmad Kurniawan, wartawan Tribun Sumsel/Sriwijaya Post dan Mulyadi, jurnalis PALTV.

Berdasarkan keterangan yang diberitakan sejumlah media, insiden bermula ketika dua kelompok massa bersitegang di sekitar lokasi demonstrasi. Saat menjalankan tugas jurnalistik dan merekam kericuhan, kedua wartawan justru menjadi sasaran intimidasi dan kekerasan. Mereka juga dilaporkan sempat diminta menghapus rekaman video yang dibuat ketika meliput peristiwa tersebut.

“Peristiwa ini bukan sekadar persoalan pemukulan terhadap dua individu. Kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ketika wartawan diintimidasi atau diserang karena merekam suatu peristiwa, transparansi publik ikut terancam,”jelas pria yang biasa disapa dengan nama Iyan ini.

Kandidat doktor ini menegaskan, Polisi harus bergerak cepat menangkap para pelaku yang terbukti terlibat dan membongkar kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada pelaku yang lolos dari hukum hanya karena identitasnya belum terungkap atau karena ada pihak yang berusaha menutup-nutupi peristiwa ini. Iyan menekankan, proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Setiap orang yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Wali Kota Palembang Ikuti Virtual Panen Raya Jagung Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Pria yang juga berprofesi sebagai pakar survei opini publik ini juga meminta penyidik mengumpulkan seluruh bukti yang relevan, termasuk rekaman video, dokumentasi media, keterangan para korban, saksi di lokasi serta rekaman kamera pengawas jika tersedia. Bukti-bukti tersebut penting untuk merekonstruksi kejadian dan mengidentifikasi masing-masing pihak yang diduga melakukan kekerasan.

“Jangan hanya melihat siapa yang memukul secara langsung. Apabila ditemukan bukti adanya peran pihak lain dalam merencanakan, menghasut atau membantu terjadinya tindak pidana, peran tersebut juga harus didalami sesuai hukum. Namun, semuanya harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif,” ujarnya.

Ditambahkan Iyan, Kekerasan terhadap Pers Tidak Boleh Ditoleransi. Profesi jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Iyan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan fakta dan unsur hukum yang dapat dibuktikan dalam perkara ini.

Baca Juga:  Dodi Reza Minta PPMI Perluas Anggota Dan Kader

“Pers bukan musuh siapa pun. Wartawan bekerja untuk merekam fakta dan menyampaikan informasi kepada publik. Jika ada pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan, tersedia mekanisme yang sah untuk menyampaikan keberatan. Kekerasan bukan jalan keluar,” tegas pria yang gemar memakai baju batik ini.
Menurutnya, aparat kepolisian juga perlu memastikan bahwa korban dan saksi dapat memberikan keterangan tanpa intimidasi. Perlindungan terhadap mereka penting agar proses pengungkapan perkara berjalan lancar dan tidak terhambat.
Dalam kasus ini, tentunya korban tindak kekerasan meminta komitmen agar kasus pengeroyokan ini diselesaikan dan diwujudkan melalui langkah konkret. Polisi perlu menjelaskan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik tanpa mengganggu proses penyidikan, sekaligus memastikan seluruh bukti diperiksa secara profesional.

Baca Juga:  Gubernur Akan Selesaikan Sengketa Lahan Pihak Asrama Haji Dengan Lanal SMH

“Jangan biarkan kasus ini menguap ketika perhatian publik mulai berkurang. Masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum bekerja secara adil. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses, tanpa pandang bulu,” tandas Iyan.
Terakhir kata Iyan, pengusutan tuntas merupakan hal yang terpenting bagi kedua korban dan juga bagi perlindungan jurnalis lain yang menjalankan tugas di lapangan. Penegakan hukum yang transparan akan menjadi pesan tegas bahwa kekerasan dan intimidasi tidak dapat digunakan untuk membungkam kerja jurnalistik.

“Tangkap pelaku berdasarkan bukti, ungkap seluruh rangkaian peristiwa dan tegakkan hukum secara adil. Jangan sampai jurnalis yang bertugas mencari fakta justru menjadi korban kekerasan tanpa mendapatkan keadilan,” pungkas Iyan.#udi

Komentar Anda
Loading...