Ditetapkan Tersangka, dr Dora Dibawa ke Lapas Wanita
Palembang, BP–Setelah menginap di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel karena kemalaman, akhirnya dokter Dora dibawa Kejati Sumsel ke Lapas Wanita Palembang, Jumat (23/3). Dokter Dora langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang.
Penahanan dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut, karena ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan korupsi pemanggilan dokter ahli dan spesialis saat dirinya menjabat sebagai Plt Dirut RSUD OKU Timur.
Dari pemeriksaan terhadap dirinya di Kejati, penyidik perlu menetapkan tersangka dan setelah pemeriksaan selama tujuh jam akhirnya dr Dora menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan dilakukan terhadap dr Dora.
“Penyelidikan mulai dilakukan tahun 2016 sampai 2017 dan berdasarkan audit BPk, ditemukan kerugian.Dari pemeriksaan saksi-saksi yakni dokter ahli dan spesialis, ada beberapa dokter spesialis yang fiktif,” jelasnya.
Meski dr Dora telah mengembalikan uang Rp 100 juta rupiah, namun proses hukum akan tetap berlanjut.
Karena, pengembalian uang dari tindak pidana korupsi, tidak akan memghapus kasus korupsi yang telah dilakukannya.
Diketahui juga, bila dr Dora sengaja pindah dan menetap di Banten.
Selain itu, ia juga bekerja menjadi dokter untuk pengecekan jemaah haji atau umroh yang akan berangkat ke tanah suci. Di Banten ia juga membuka praktek.
“Statusnya masih PNS dan di sana juga masih bekerja,” kata Wakajati Sumsel.#ris