Atoeran Boedjang Gadis No. 8-18
Oleh FRIEDA AMRAN
- Sepuluh hari setelah ayah atau wali si gadis kembali dari rumah si pemuda, mereka mengutus beberapa orang untuk mengantarkan uang djoedjoer (‘anter herta’) dan ‘kempek’ (semacam keranjang) berisi ikan, lemang, dodol dan kekuehan lainnya;
- Setelah kewajiban di atas dilaksanakan, ayah si gadis atau walinya, datang ke dusun si pemuda untuk menemui kepala dusun dan menanyakan kepada kepala dusun dan masyarakat di sana, apakah ada sesuatu yang dapat menghalangi perkawinan itu. Bila tak ada rintangan apa pun, maka diadakan selamatan yang dihadiri seluruh warga masyarakat. Selamatan itu memberikan pengakuan resmi terhadap perkawinan tadi. Bila ada ulama di dusun itu, perkawinan dilangsungkan sesuai dengan agama Islam.
Bila seekor kerbau disembelih pada waktu itu, maka si pemuda memberikan bagian kaki belakang kerbau itu kepada ayah atau wali calon isterinya. Sebagai imbalan, ayah atau wali si gadis memberikan uang sebesar satu mat Spanyol kepada pemuda itu; - Bila perkawinan itu telah selesai dilaksanakan, kedua mempelai mendatangi rumah sang mertua (orangtua mempelai perempuan), membawa beberapa keranjang berisi kekuehan seperti lemang dan dodol, 5 ekor ayam dan 12 buah cincin perak yang beratnya sama dengan setengah mat Spanyol. Bawaan ini dibagikan sebagai berikut: keranjang berisi lemang dan dodol, ikan dan 4 ekor ayam diserahkan kepada mertua sebagai ‘pesoedjoetan’; 12 buah cincin perak diserahkan kepada gadis-gadis di dusun itu dan sebagian dari seekor ayam (sarak berkondang); setiap rumah di dusun itu menerima 5 buah lemang dan sepotong dodol.
Sebagai imbalan, sebelum pasangan pengantin itu kembali ke dusun pengantin lelaki, sang mertua (orangtua mempelai perempuan) memberikan beberapa lembar tikar, bantal, piring, gelas, panci, kompor, aneka keranjang, parang dan segulung benang. Setiap rumah tangga di dusun itu memberikan uang sebesar satu mat Spanyol kepada pasangan pengantin sebagai hadiah perkawinan; - Apabila di masa pertunangan, si pemuda meninggal dunia, ayah atau wali si gadis wajib datang ke dusun almarhum untuk bertanya kepada kerabat si pemuda, kepala dusunnya dan warga dusun itu apakah si gadis diperbolehkan untuk memulai hubungan dengan lelaki lain dan apakah ada lelaki lain yang berminat memulai hubungan dengan si gadis. Jika ada seseorang yang tertarik dan berminat pada gadis itu, maka hubungan pertunangan dilanjutkan dengannya—dengan persetujuan sang gadis. Bila tak ada yang berminat melanjutkan hubungan dengan gadis itu, maka pada saat gadis itu bertunangan dengan orang lain, maka hal itu harus diberitahukan kepada kerabat dan orang dusun almarhum mantan tunangannya;
- Jikalau di masa pertunangan, gadis itu dilarikan oleh pemuda lain (‘bambang’), maka ayah si gadis wajib menggantikan gadis itu dengan salah seorang anak perempuannya yang lain atau kerabat perempuannya—dengan persetujuan sang mantan-tunangan.
Jika perempuan yang ditawarkan sebagai pengganti tidak diterima baik oleh si mantan tunangan, maka segala ongkos yang telah dikeluarkan oleh si pemuda untuk pertunangan itu wajib dibayar kembali oleh ayah si gadis walinya sebanyak dua kali lipat (‘nikel’);
- Apabila seorang gadis bertunangan sesuai adat dan pertunangan itu diputuskan tanpa sebab-musabab yang jelas oleh si gadis atau pun oleh ayah/walinya, maka ayah si gadis dan/atau wali itu wajib membayar kembali segala ongkos yang telah dikeluarkan oleh si pemuda, sebanyak dua kali lipat;
- Apabila pertunangan itu diputuskan oleh si pemuda, maka ia tak dapat menuntut kembali ongkos-ongkos yang telah dikeluarkannya untuk keperluan pertunangan itu dari si gadis atau pun dari orangtua gadis itu;
- Setiap lelaki atau pemuda yang memegang atau menyentuh lengan seorang gadis atau janda (‘meranting gawi’), dikenakan denda sebesar 4 mat Spanyol. Separuh dari denda itu dibayarkan kepada kepala Dusun dan separuh lagi dibayarkan kepada gadis atau janda yang lengannya telah dipegang atau disentuh;
- Setiap lelaki atau pemuda yang menyentuh kaki di atas lutut seorang gadis atau janda, dikenakan denda sebesar 6 mat Spanyol. Separuh dari denda itu dibayarkan kepada kepala Dusun dan separuh lagi dibayarkan kepada gadis atau janda yang kakinya telah dipegang atau disentuh;
- Bila seorang pemuda atau lelaki sedang bersama-sama seorang gadis dan pemuda/lelaki itu menarik selendang penutup kepala gadis itu (‘menarap boewaio’), maka ia dikenakan denda sebesar 2 mat Spanyol. Separuh dari denda itu dibayarkan kepada kepala Dusun dan separuh lagi dibayarkan kepada gadis yang selendangnya ditarik.
- Seorang pemuda atau lelaki menyelinap di sekeliling rumah tempat tinggal seorang gadis (‘koembang meliliet gedong’) akan dikenakan denda sebesar sebesar 4 mat Spanyol. Separuh dari denda itu dibayarkan kepada kepala Dusun dan separuh lagi dibayarkan kepada pemilik rumah itu.
Pustaka Acuan:
- GJ Gersen. “Oendang-oendang of Verzameling van Voorschriften in de Lamatang-Oeloe En Ilir en Pasemah Landen:van oudsher gevolgd, en door langdurig gebruik hadat of wet geworden” dalam Tijdschrift voor Indische Taal-, Land- en Volkenkunde. Vol 18. Batavia: Koninklijke Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen. 1868. Hal 108- …