Palembang, BP– Rapat Paripurna XXXV DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H.M. Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM, MH dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita, SH, serta dihadiri anggota DPRD Sumsel.
Turut hadir Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Sumsel, serta sejumlah undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam mengatakan penyampaian laporan hasil kerja Pansus Perkebunan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap sektor perkebunan di Sumatera Selatan.
“Upaya pengawasan dan penyelesaian berbagai persoalan perkebunan dilakukan secara menyeluruh guna mewujudkan sektor perkebunan yang berkelanjutan, berpihak kepada masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Ilyas.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (4) Huruf a Angka 1 Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, hasil pembahasan dan penelitian pansus wajib dilaporkan dalam forum rapat paripurna.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, menyampaikan bahwa Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi dengan sektor perkebunan terbesar di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, luas perkebunan di Sumsel mencapai sekitar 2,8 juta hektare. Komoditas utama yang mendominasi adalah kelapa sawit dan karet yang tersebar hampir di seluruh kabupaten dan kota. Luas perkebunan kelapa sawit tercatat sekitar 1,26 juta hektare, sedangkan perkebunan karet mencapai sekitar 1,21 juta hektare.
“Sumatera Selatan juga merupakan salah satu provinsi dengan luas perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia serta menjadi daerah penghasil karet terbesar secara nasional,” katanya.
Menurut Aswan, luasnya areal perkebunan menjadikan sektor tersebut memiliki peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Namun, di sisi lain, berbagai persoalan masih ditemukan, mulai dari tata kelola lahan, konflik agraria, kerusakan lingkungan, hingga ketimpangan penguasaan lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Ia menilai besarnya potensi sektor perkebunan belum sepenuhnya diikuti tata kelola yang tertib, transparan, dan berkeadilan. Masih terdapat perusahaan yang diduga belum menyelesaikan legalitas Hak Guna Usaha (HGU), namun tetap menjalankan aktivitas perkebunan dalam skala besar. Selain itu, persoalan kebun plasma yang belum terselesaikan serta lemahnya pengawasan terhadap kewajiban perusahaan kepada masyarakat dan daerah juga menjadi perhatian.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan dan kerugian negara apabila tidak segera dilakukan pembenahan serta penegakan aturan secara tegas,” ujarnya.
Selama menjalankan tugasnya, Pansus Perkebunan DPRD Sumsel melakukan pendalaman, pengawasan, dan evaluasi terhadap berbagai persoalan strategis sektor perkebunan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, serta koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, dan masyarakat.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada 19 Mei 2026, hasil RDP dengan perusahaan perkebunan di Sumatera Selatan, serta hasil kunjungan kerja pansus ke berbagai kabupaten dan kota di Sumsel, Pansus Perkebunan menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Salah satu rekomendasi utama adalah mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel, serta Kantor Pertanahan kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti keputusan Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN terkait pembekuan izin operasional perusahaan perkebunan yang terbukti mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen.
Pembekuan izin operasional berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) tersebut diusulkan berlaku hingga perusahaan memenuhi kewajiban plasma secara administratif maupun secara fisik di lapangan.
Di akhir rapat, Ilyas Panji Alam menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota pansus, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan instansi terkait yang telah bekerja sama selama enam bulan pembahasan berlangsung, terhitung sejak 2 Desember 2025 hingga 2 Juni 2026.
“Alhamdulillah, hari ini Pansus Perkebunan telah menyelesaikan tugasnya. Selanjutnya, berbagai rekomendasi, catatan, masukan, dan saran yang telah disampaikan akan diteruskan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan seluruh instansi terkait atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan ini,” katanya.Wagub Cik Ujang Apresiasi Kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel dalam Mendorong Tata Kelola yang Berkeadilan
Wagub Cik Ujang Apresiasi Kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel dalam Mendorong Tata Kelola yang Berkeadilan
Wagub Sumsel H. Cik Ujang menyampaikan apresiasi atas kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel yang dinilai telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi kepentingan masyarakat luas.
“Kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel ini bekerja atas nama kepentingan masyarakat banyak,” ujar Cik Ujang.#udi