Buronan Curas Ambruk Ditembak Aparat

14
Tersangka M Hidayat dengan luka tembak di kaki kanan diamankan di Mapolsek IT II Palembang. HAFIDZ

Palembang, BP–M Hidayat alias Dayat (31) tak berkutik setelah kaki kanannya diganjar dengan satu butir timah panas. Buronan kasus pencurian disertai kekerasan (curas) ini terpaksa dihadiahi timah panas karena berupaya melawan saat disergap anggota Unit Reskrim Polsek IT II Palembang, Selasa (13/2).

Dari data dihimpun, tersangka Dayat terlibat aksi perampokan di rumah makan milik Abdul Rohim (44) di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang pada 9 Februari lalu.

Baca Juga:  Resmi dilantik sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, ini rekam jejak Sigit Setyawan

Tersangka mengaku aksi perampokan itu dilakukan bersama dua temannya yang saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas atau buron.

“Kami bertiga datang ke rumah makan itu pakai motor. Masuk ke dalam saat itu, kami rusak kunci pintu depan,” ujar Dayat yang menahan sakit akibat luka tembak di kaki kanannya.

Diakui Dayat, memang pada saat masuk ke rumah dan merusak lemari yang mengambil sejumlah uang dan perhiasan, aksinya tepergok anak pemilik rumah.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Berikan Apresiasi Kepada Pegawai Teladan pada Apel Pagi

“Waktu itu ketahuan, lalu aku acungi pakai samurai dan kami langsung lari keluar rumah. Tapi cuma aku acungi saja dan tidak melukai orangnya. Baru pertama kali ini aku mencuri. Dua teman aku tidak tahu kemana perginya,” kilah Dayat.

Kapolsek IT II Palembang Kompol M Hadiwijaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Andrian Novalezi mengatakan, tersangka terpaksa dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan.

Baca Juga:  Debi Pelaku Pengeroyok Yogi di CS Ditembak Polisi

“Kasus ini masih terus dikembangkan dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan dua pelaku lainnya juga dalam pengejaran oleh anggota,” kata Hadi.

Atas perbuatan tersebut, menurut Hadi, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. #idz

 

Komentar Anda
Loading...