Tiga Pekan Diburu Polisi, Pembunuh Tetangga Diringkus

65
Muhammad Suharto, tersangka kasus pembunuhan diamankan di Mapolsek Kertapati Palembang. BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Setelah tiga minggu buron, Muhammad Suharto alias Mamat (21) warga Jalan Yusuf Singadekane, Lorong Tembusan, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati akhirnya berhasil diringkus, Selasa (13/2).

Mamat dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Kertapati karena terlibat pembunuhan terhadap korban Didiansyah (36) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri, pada 21 Januari lalu.

Dari data yang diperoleh, kejadiannya terjadi di belakang kediaman tersangka, pada Minggu (21/1) malam. Sebelum itu, keduanya terlibat perkelahian karena korban menuduh pelaku mempunyai utang.

Warga yang melihat keduanya adu jotos langsung melerai. Hanya saja, Didi kembali mendatangi kediaman tersangka untuk menantang nya duel seraya melemparkan pecahan genteng ke rumah Mamat.

Baca Juga:  Pulang Karena Rindu Keluarga, Buronan Pembunuh Ditangkap

Keduanya kembali terlibat perkelahian. Mamat yang telah membawa pisau langsung menusukkan nya ke arah korban, sehingga Didi tersungkur bersimbah darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Masalah sepeleh. Dia menuduh saya punya utang dengan tetangga dekat rumah. Saya tegur, dia tidak senang dan kami berkelahi. Tapi saat itu dilerai warga,” katanya, Selasa (12/2).

Usai dipisahkan warga, lanjut Mamat, ia langsung pulang. Tak lama kemudian, korban datang dan melempari rumahnya dengan batu. “Dia menantang saya berkelahi lagi. Saya keluar menemuinya dengan membawa pisau,” jelasnya.

Baca Juga:  Pengiriman Sabu 6,8 Kg Asal Aceh Digagalkan Polda Sumsel

Kemudian keduanya kembali terlibat pertikaian. “Saya bawa pisau langsung menikam dia, hingga tersungkur. Kemudian saya lari dan tidak tahu kalau dia meninggal,” jelas Mamat yang mengaku menyesal.

Kapolsek Kertapati AKP I Gede Suryawan mengatakan, kejadian pembunuhan terjadi karena selisih paham antara tersangka dengan korban di TKP dekat rumah tersangka.

Namun saat itu keributan berhasil dilerai warga hingga pelaku pulang ke rumah. Sebaliknya, justru korban yang merasa tidak puas mendatangi rumah tersangka dan melempar rumah tersangka dengan genteng.

Baca Juga:  Perempuan Pelaku Curanmor Ditangkap, Satu Ditembak Polisi

Saat itulah tersangka keluar dan terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di lengan kanan sebanyak dua liang dan luka tusuk di punggung sebanyak tiga liang hingga tewas.

“Tersangka masih dilakukan pemeriksaan dan atas perbuatannya akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya. #idz

 

Komentar Anda
Loading...