
Palembang,BP- Pelaksanaan eksekusi putusan PN Palembang lahan eks Cineplex Cinde pada Senin, (8/6/2026), memunculkan polemik baru. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Lahan yang dieksekusi merupakan milik PT Permata Sentra Propertindo dengan luas sekitar 10.850 meter persegi, terdiri dari SHGB Nomor 351 seluas 6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339 seluas 4.435 meter persegi.
Terkait Pelaksanaan eksekusi putusan PN Palembang lahan eks Cineplex Cinde tersebut , Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum penggugat Perbuatan Melawan Hukum lahan eks bioskop Cineplex Palembang keberatan dan keprihatinan atas pelaksanaan eksekusi yang dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026 terhadap objek yang saat ini masih menjadi sengketa dalam perkara perlawanan (derden verzet) Nomor 72/Pdt.Plw/2026/PN Plg di Pengadilan Negeri Palembang.
“Perlu diketahui bahwa perkara perlawanan tersebut hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan persidangan, dengan agenda penyampaian replik pada tanggal 11 Juni 2026 dan agenda pemeriksaan setempat (PS) yang telah dijadwalkan pada tanggal 16 Juli 2026. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi di tengah masih berlangsungnya proses peradilan tersebut menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak warga negara,” kata Hambali, Selasa (9/6/2026).
Lebih lanjut menurutnya, objek yang dieksekusi diduga merupakan sebidang tanah seluas kurang lebih 1.045 m² yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Jalan Panca Warna (R. Muhammad), yang lokasinya berada di antara SHGB Nomor 351 dan SHGB Nomor 339. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah objek yang dieksekusi tersebut sesungguhnya merupakan jalan umum yang telah digunakan masyarakat sejak puluhan tahun lalu, jauh sebelum pihak Terlawan melakukan transaksi jual beli pada tahun 2010.
“Apabila benar Jalan Panca Warna telah eksis dan digunakan oleh masyarakat secara umum sejak lama, maka hal tersebut semestinya menjadi perhatian dan kajian serius bagi seluruh pihak terkait. Pertanyaan hukumnya adalah apakah jalan tersebut memang merupakan bagian dari objek hak yang diperjualbelikan pada tahun 2010, atau justru merupakan fasilitas umum yang keberadaannya telah lebih dahulu ada dan digunakan oleh masyarakat luas,”katanya.
Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan Tim Kuasa Hukum, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Di antaranya, SHGB Nomor 339 yang berdasarkan pengecekan awal di Kantor Pertanahan disinyalir belum tervalidasi dalam sistem yang berlaku, sedangkan SHGB Nomor 351 diketahui telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2020. Temuan-temuan tersebut tentu memerlukan penelitian dan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang guna menjamin kepastian hukum atas objek yang menjadi dasar tindakan eksekusi.
Sebagai warga negara yang hak-hak hukumnya terdampak pasca pelaksanaan eksekusi tersebut, kliennya akan melakukan kajian secara komprehensif terhadap seluruh proses dan aspek hukum yang terkait. Tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh berbagai langkah hukum maupun pengawasan, termasuk penyampaian laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, serta langkah-langkah hukum lainnya kepada instansi yang berwenang.
“Kami juga akan mempertimbangkan penyampaian informasi dan pengaduan kepada lembaga-lembaga pengawasan terkait, termasuk apabila diperlukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum,”katanya.
Pada prinsipnya, kliennya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap hak-hak warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka untuk diuji melalui mekanisme yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Palembang dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.
Ia menegaskan bahwa, objek tanah yang dieksekusi merupakan aset milik kliennya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Titis mengungkapkan, sebelum eksekusi dilakukan, pihak perusahaan telah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan pedagang yang masih menempati area tersebut, termasuk memberikan sosialisasi dan bantuan kerohiman kepada pihak terdampak.
Lahan yang dieksekusi diketahui memiliki luas sekitar 1.490 meter persegi dan merupakan bagian dari kawasan yang tercantum dalam dua sertifikat hak bangunan tersebut.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Palembang, Sumargi, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg terhadap dua bidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Bangunan (SHB) Nomor 351 dan SHB Nomor 339.
Menurut Sumargi, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan terlaksananya eksekusi, PT Permata Sentra Propertindo berharap penguasaan atas lahan eks Cineplex Cinde dapat kembali sepenuhnya kepada perusahaan sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah.#udi