Siapkan Tempat dan Terima Titipan Senpi

19

Muaraenim, BP–Aparat kepolisian kembali menangkap salah satu komplotan perampok dua toko emas di kawasan Pasar Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

Kali ini jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang mengamankan tersangka Sumaliyanto (47) yang dalam aksinya berperan menyediakan tempat menginap bagi salah satu pelaku yang kini masih buron.

Selain itu tersangka juga menerima titipan senjata api yang dipakai untuk beraksi dan atas hal tersebut tersangka mendapat bagian uang tunai Rp1 juta dan dua buah cincin emas hasil kejahatan.

Baca Juga:  Tabrak Motor Perampok, Sopir Taksi Selamatkan Rp70 Juta

Warga Batu Marta, Unit III, Blok F, Kelurahan Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU tersebut diamankan petugas dari rumahnya, Sabtu (20/1).

Bersama tersangka, dalam penyergapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dan dua buah cincin emas.

Berdasarkan informasi dihimpun, WN (DPO) yang merupakan salah satu pelaku yang kabur usai beraksi datang dan menginap di rumah tersangka Sumaliyanto. Lalu WN di jemput temannya untuk melakukan aksi perampokan tersebut.

Baca Juga:  Polisi Himbau 3 Pelaku (DPO) Perampokan Toko Emas di Sungai Lilin Serahkan Diri

Dalam aksi perampokan itu, dua pelaku berhasil diamankan massa dan salah satu diantaranya tewas setelah diamuk massa. Sedangkan WN berhasil meloloskan diri dan dikabarkan kembali ke rumah Sumaliyanto untuk bersembunyi.

Saat menginap tersebut, WN telah memberikan uang sebesar Rp1 juta dan dua buah perhiasan cincin emas kepada tersangka serta menitipkan senjata api yang digunakan untuk melakukan perampokan.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:  SHM Apartemen The Basilica Diduga Palsu

“Tersangka menerima bagian dari hasil kejahatan serta berperan menyimpan senjata api rakitan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” kata Indrowono.

Atas perbuatan tersebut, Kapolsek menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

“Saat ini anggota masih terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam perampokan tersebut dan untuk tersangka Sumaliyanto juga masih menjalani pemeriksaan,” tandasnya. #nur

 

 

Komentar Anda
Loading...