Bergengsi! M Adenan Kesuma, Lurah Sumber Agung Lubuk Linggau Terpilih Sebagai Peacemaker Justice Award 2025

102

Lubuk Linggau, BP- Apresiasi positif laik disematkan kepada M Adenan Kesuma, SE, Lurah Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel yang terpilih sebagai Peacemaker Justice Award 2025 dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Capaian bergengsi tingkat nasional untuk mewakili Sumsel tersebut diberikan kepada lurah atau kepala desa yang dinilai mampu menciptakan rasa perdamaian, keamanan dan keadilan di wilayah kerja atau lingkungannya.

M Adenan Kesuma SE saat diwawancarai wartawan, Rabu, 13 Agustus 2025 mengungkapkan, penghargaan yang diberikan oleh Kemenkumham itu karena mampu dan cakap membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di keluarahan atau di desa di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Grab Holdings Lakukan Restrukturisasi, Berhentikan 1.000 Karyawan

Pria berkacamata ini menjelaskan, fungsi Posbakum untuk memberikan akses keadilan buat masyarakat, dengan memberikan fasilitas hukum kepada masyarakat dengan gratis tanpa melalui proses pengadilan.

“Itu juga untuk mengurangi beban perkara masuk pengadilan dan diselesaikan dengan mediasi,” ujarnya.

Dibeberkannya, ada sekitar 1.380 Lurah atau Kepala Desa di seluruh Indonesia mengikuti kegiatan ini.

Di mana dari 1.380 Lurah dan Kades melalui seleksi daerah, provinsi dan nasional dipilih 130 lurah/kades untuk menerima penghargaan PJA 2025.

“Kalau dari Sumatera Selatan yang mewakili ke tingkat nasional hanya 10 lurah/kades dari 72 kades/lurah sesumsel,” tukasnya.

Baca Juga:  Gebrakan SKK Migas, Industri Hulu Migas Hasilkan sekitar Rp.700 Triliun untuk Negara

Ditambah M Adenan Kesuma SE, penghargaan itu didapatkan melalui beberapa penilaian yaitu cara mengaktualisasi posbakum, keberadaan posbakum, juga mensosialisasikan ke masyarakat.

“Jadi masyarakat Sumber Agung sudah ada yang menggunakan fasilitas Posbakum ini, kita selesaikan dengan mediasi-mediasi, misal ada yang bersengketa jadi tanpa proses pengadilan,” jelasnya.

Sosialisasi posbakum kepada masyarakat juga menjadi hal yang penting dalam penilaian sehingga masyarakat mengerti akan keberadaan Posbakum tersebut.

“Lalu cara lurah memahami penguasaan masalah, wilayah dan materi, kemudian dalam menyelesaikan masalah jadi melibatkan faktor yang paling besar misalkan melibatkan banyak elemen masyarakat, pemerintah dan instansi terkait jadi ada penilaian disitu,” tuturnya.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian Kepada Tenaga Pendidik di Lubuk Linggau, Anggota DPR RI H Fauzi Amro Bagikan 110 Paket Sembako

Dia berharap kedepannya Kota Lubuk Linggau di setiap Kelurahan terdapat Posbakum.

“Seusia harapan Kemenkumham, semoga kedepannya setiap Kelurahan di Kota Lubuk Linggau berdiri Posbakum, yang mana lurahnya sebagai Peacemaker bergelar Non Litigation Peacemaker (NLP), paralegalnya bergelar CPLA dan Posbakum di tingkat kelurahan di Kota Lubuk Linggau teregister, dan tujuannya inti tercipta akses keadilan, kesadaran hukum di tengah masyarakat serta menciptakan kondusifitas wilayah dan menjadi stimulan peningkatan perekonomian,” pungkasnya.

Komentar Anda
Loading...