
Palembang, BP- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 506 miliar dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian pinjaman dari sebuah bank BUMN kepada dua perusahaan swasta, yaitu PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Tindakan ini mendapat apresiasi dari anggota DPR RI daerah pemilihan Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas.
Giri Ramanda menilai kinerja Kejati patut diacungi jempol karena berhasil membongkar kasus kejahatan korporasi yang merugikan keuangan negara.
“Ini perlu diapresiasi. Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah membongkar kasus kejahatan korporasi yang menjerat perusahaan swasta dan salah satu bank BUMN,” katanya, Selasa, (12/8/2025) .
Ia menjelaskan bahwa bank BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga penyalahgunaan kredit dapat diartikan sebagai kerugian keuangan negara.
Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun. Pihak Kejati juga menyatakan bahwa masih ada potensi penyelamatan keuangan negara tambahan dari aset yang telah diblokir, dengan estimasi nilai sekitar Rp 400 miliar.
Dengan demikian, total penyelamatan keuangan negara dari kasus ini diperkirakan mencapai hampir Rp 1 triliun.
Giri Ramanda, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel, menambahkan bahwa meskipun konstruksi kasusnya belum dijelaskan secara rinci, penyalahgunaan kredit oleh korporasi biasanya dapat menyebabkan kredit macet yang merugikan bank.
Ia berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak perbankan, khususnya bank-bank milik negara, agar lebih berhati-hati dalam memberikan kredit.
“Semoga pengelolaan perbankan, terutama bank-bank milik pemerintah, semakin baik dengan mematuhi protokol GCG (Good Corporate Governance) dan prinsip kehati-hatian. Ini menjadi pelajaran bagi para pengelola perbankan plat merah bahwa yang mereka kelola adalah dana pemerintah atau dana pajak masyarakat,” kata Giri.#udi