Kuasa Hukum Dr Siti Mirza Datangi Polda Sumsel

Palembang, BP- Rangga Afianto SH, MSi, Kuasa Hukum dr Siti Mirza mendatangi Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (9/8) siang usai dari kediaman Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio.
Rangga mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi di Polda Sumsel.
“Kami tegaskan bahwa kami belum melaporkan Heriyanti. Kami masih berkonsultasi dan mencoba mendalami perjanjian antara dokter Siti Mirza dan Heriyanti itu sendiri,” katanya.
Jika nanti ada unsur pidanan dalam hal hubungan perjanjian hutang, antara Siti Mirza dan Heriyanti, maka tidak menutup kemungkinan kami akan laporkan Heriyanti pada pihak berwajib.
Dirinya menjelaskan jika dalam hal ini tidak menemukan titik temu, maka tidak menutup kemungkinan Heriyanti akan dilaporkan terkait penipuan dan penggelapan.
Sebelumnya dr Siti Mirza sempat mendatangi SPKT Polda Sumsel beberapa hari lalu. Dia melaporkan Heriyanti dalam kasus penipuan sebesar Rp 2,5 miliar.
Namun hingga saat ini, Rangga menegaskan pihaknya masih mendalami cerita-cerita atau fakta-fakta hukum yang akan ditemukan.
“Apakah ini ada unsur pidana atau tidak, masuk pidana atau perdata. Karena sifatnya ini keperdataan,” katanya.
Selain itu Rangga mengatakan, Heriyanti memiliki utang terhadap kliennya sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2020.
Malah menurut Rangga pihaknya sudah mendatangi kediaman Heriyanti, Senin (9/8) sebelum ke Polda Sumsel guna menanyakan kejelasan atas janji Heriyanti pada kliennya Siti Mirza.
.“Ini ada perjanjiannya, Heriyanti berjanji akan mengembalikan pada Juni 2020 namun hingga saat ini tidak ada itikad baik. Kami sudah mendatangi siang tadi ke rumah Heriyanti, tidak bertemu,” katanya.
Dia mengaku tidak tahu alasan pasti dari yang bersangkutan, menghindari kehadiran kedatangan mereka . Hanya ARTnya saja yang menemuinya tadu diluar pagar rumah, dan menyampaikan pesan dari Heriyanti.
“Katanya besok-besok,” katanya.
Terkait laporan polisi kliennya ke Polda Sumsel , Rangga meminta untuk mengkonfirmasi ke Polda Sumsel langsung.
“Kami pastikan, belum membuat laporan. Kedatangan kami ke sini untuk berkonsultasi memastikan perjanjian ada unsur pidanannya atau tidak. Ini urusan bisnis antara klien kami dengan Heriyanti. Sifatnya pinjam meminjam dengan perjanjian bagi hasil,” katanya.#osk