
Palembang, BP- Tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan pemeriksaan dan pasal yang tepat untuk kasus hibah Rp 2 triliun dari Heryanti anak Akidi Tio.
Pihak Polda Sumsel hingga kini belum menentukan status hukum terhadap Heryanty.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu, nyatanya masih dibutuhkan keterangan beberapa saksi tambahan dalam persoalan ini.
“Jadi penyidik dari krimum Polda Sumsel belum menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan. Tetapi masih memeriksa beberapa saksi lagi kemudian mengumpulkan alat-alat bukti terkait dengan rencana pemberian bantuan sebesar Rp.2 trliun tadi,” katanya, Senin (23/8).
Menurutnya pemeriksaan kepada sejumlah saksi tambahan untuk membentuk atau menemukan konstruksi pasal yang diterapkan kepada yang bersangkutan.
Supriadi menegaskan, pihaknya juga mengambil keterangan dari sejumlah saksi agar kasus ini segera menemui titik terangnya.
“Tim penyidik akan mengambil keterangan dan memeriksa dari tiga sampai empat saksi. Hal itu untuk menentukan status berkas perkara terkait bantuan 2 triliun,” katanya.
Sementara, saat disinggung mengenai hasil pemeriksaan kejiwaan dan psikologi Heryanty, Supriadi enggan berkomentar.
“Hasil pemeriksaan psikolog dan kejiwaan, itu sifatnya informasi yang dikecualikan tidak bisa diberikan kepada publik. Dan dari empat keluarga yang dimintai keterangan di Jakarta, yang ketemu hanya satu orang yakni kakak Heriyanti,” katanya.
Hasilnya? Yang bersangkutan tidak mengetahui kalau orang tuanya Akidi Tio memiliki uang sejumlah itu. “Tidak tahu-menahu tentang uang sebanyak itu, tidak pernah dengar, dan tidak pernah tahu,” katanya.#osk