RTD Bahas Wilayah Negara dan Hankam Menurut Konstitusi

24
Lemkaji MPR membahas pertahanan dan keamanan negara menurut konstitusi.

Jakarta, BP–Ketua Lembaga Pengkajian (Lemkaji) MPR RI Rully Chairul Azwar mengatakan,  pembahasan  wilayah negara, pertahanan keamanan negara menurut konstitusi  merupakan topik yang hangat dan penting dalam berbagai forum diskusi di Indonesia. Pembahasan wilayah negara dan hankam, menjadi penting sebab dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan,  negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Untuk mengimplementasikan amanat konstitusi tersebut, menjadi kewajiban negara memiliki suatu sistem pertahanan dan keamanan yang mampu melaksanakan tugas pertahanan dan keamanan  menjaga kedaulatan wilayah negara,” ujar Rully di Gedung MPR Jakarta, Selasa (2/7) saat membuka secara resmi Round Table Discussion (RTD) dengan tema Wilayah Negara dan Pertahanan dan Keamanan Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga:  Jazilul Fawaid: Nasib Purna Pekerja Migran Perlu Diperhatikan

Menurut Rully,  negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia seperti diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah nilai yang sangat mendasar dan fundamental. Hingga saat amandemen UUD, bunyi Pembukaan tersebut tidak diubah-ubah.

Dalam pasal  UUD NRI Tahun 1945  tentang wilayah negara kata dia, tertera jelas dalam Pasal 25 A yang menyebutkan  Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang,” katanya.

Dikatakan, batas wilayah  nusantara  berada pada posisi silang yang sangat strategis,  berada  di antara dua benua dan dua samudera dengan kekayaan alam melimpah yang menjadi satu daya tarik luar biasa.

Baca Juga:  Demo Ke Polrestabes Palembang, HUT Ke 6 ADO Diizinkan  Polrestabes Palembang

“Nah untuk menjaga itu semua, UUD mengamanatkan negara mempertahankannya melalui Pasal 30 ayat 1-5. Semua jelas di situ bagaimana peran TNI, Polri bahkan rakyat dalam bela negara mempertahankan keutuhan wilayah negara,” jelas Rully.

Dia menambahkan, untuk menjaga dan mempertahankan wilayah negara perlu kerjasama, sinergitas antara TNI, Polri.  Dalam Pasal 30 ayat 5 UUD NRI Tahun 1945 diamanatkan semua hal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan TNI, Polri dan juga warga negara semua diatur dalam undang-undang.

Round Table Discussion dihadiri tamu kehormatan sekaligus pemapar materi diskusi seputar tema yakni, sesi I KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa, KASAL Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, KASAU Marsekal TNI Yuyu Sutisna, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjend. TNI (Purn.) Hinsa Siburian, Pakar Hukum Laut Hasyim Djalal, Pakar Pertahanan  Andi Widjajanto, Kepala Badan Informasi Geospasial  Hasanuddin Zainal Abidin. Kepala Biro Penyusunan dan Peenyuluhan Hukum Divkum Polri Brigjen Agung Makbul, Pengamat Politik dan Militer/CIRiS Dr. Kusnanto Anggoro, Guru Besar Hukum Internasional  Hikmahanto Juwana, Direktur Eksekutif Pusat Studi ASEAN Universitas Indonesia  Edy Prasetyono serta  Presiden Indonesia Institute for Maritime Studies  Connie Rahakundini Bakrie. #duk

Baca Juga:  Pencuri iPhone Korban Kecelakaan di Tangkap Polisi

Komentar Anda
Loading...