PN Lubuklinggau Tolak Permohonan Praperadilan, Kasus APBDes Lubuk Muda Masuk Babak Lanjutan
LUBUKLINGGAU, BP – Pengadilan Negeri Lubuklinggau menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Mipta Choiri, dalam sidang yang digelar Senin (2/6/2026).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan Mipta Choiri sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Musi Rawas dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lubuk Muda tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Delima Mariaigo Simanjuntak berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan memenangkan pihak termohon, yakni Polres Musi Rawas.
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan terhadap tersangka dipastikan kembali berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Menanggapi hasil persidangan, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan hakim sebagai kewenangan lembaga peradilan.
“Seluruh proses praperadilan kami serahkan kepada hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Apa pun hasil putusannya tentu harus kita hormati bersama karena itu merupakan kewenangan hakim,” ujar Redho.
Ia menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi APBDes tersebut akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang telah dilakukan sejak awal penanganan perkara.
“Proses kasus terhadap tersangka tetap berlanjut sesuai prosedur. Saat ini kami tinggal melengkapi sejumlah petunjuk dari pihak kejaksaan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, M. Hidayat di hadapan wartawan menyatakan, menerima dan menghormati putusan hakim meski pihaknya memiliki sejumlah catatan keberatan terhadap pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tersebut.
Menurut Hidayat, salah satu poin yang dipersoalkan adalah kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan audit kerugian keuangan negara.
“Hakim tetap menyatakan BPKP berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara. Padahal, dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disebutkan bahwa lembaga yang berwenang adalah lembaga negara audit keuangan, yakni BPK,” jelasnya.
Ia berpendapat bahwa BPK memiliki kedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan DPR, Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan BPKP merupakan lembaga pemerintah nonkementerian.
“Dalam pandangan kami, BPKP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit kerugian negara,” tegasnya.
Selain itu, Hidayat juga menyoroti proses persidangan praperadilan yang menurutnya hanya menghadirkan alat bukti tertulis dari pihak termohon tanpa menghadirkan saksi maupun ahli di persidangan.
Meski demikian, ia memastikan pihaknya tetap menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut.
“Putusan ini bersifat final dan tidak ada lagi upaya hukum dalam praperadilan. Kami menghormatinya. Selanjutnya kami akan berdiskusi dengan keluarga tersangka untuk menentukan langkah-langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.