Mulai Hari Ini Mall dan Cafe Wajib Tutup Jam 8 Malam

30
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto

Jakarta, BP–Angka positif Covid-19 di Indonesia semakin hari semakin mengkhawatirkan dan susah untuk dikendalikan.

Demi mengendalikan penyebaran Covid-19 yang sedang meledak akhir-akhir ini, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperketat aturan, termasuk jam operasional pusat keramaian.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan mall, pasar, pusat perdagangan, cafe dan restoran dibatasi jam operasional hanya sampai pukul 20.00 atau jam 8 malam.

Baca Juga:  Sumsel 52 Kasus, DKI 1.823, Ini Sebaran 4.951 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia

“Pembatasan pengunjung 25% dr kapasitas,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).

Aturan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro ini berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli.

Selain itu, agar mengikat ke semua daerah termasuk di daerah Provinsi Sumatera Selatan Indonesia maka aturan ini akan dituangkan juga dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  Apakah Penyakit Stroke Bisa Sembuh Total? Ini Jawaban Dokter

Kemudian, khusus untuk restoran dan Cafe, kegiatan makan di tempat atau dine in dibatasi hanya 25% dari kapasitas.

“Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Airlangga Hartarto juga mengatakan kegiatan perkantoran baik kementerian/lembaga maupun BUMN sudah di zona merah harus menerapkan work from home (WFH) 75%.

Baca Juga:  Puluhan Dokter Fokus pada Komplikasi Rizki

Sedangkan untuk daerah di zona non-merah 50%-50% tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda,” ujar Airlangga. #

Komentar Anda
Loading...