RUU KUP Yang Akan Kenakan Pajak ke Sekolah Perlu Dikaji Lagi

26

Palembang, BP – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa pendidikan rencananya akan dimasukan di dalam draft revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Apabila memang RUU ini disahkan maka, tentunya dalam hal ini sekolah akan dikenakan pajak.

Kebijakan pemerintah yang akan mengenakan PPN untuk sekolah inipun sempat heboh di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga:  Polda Sumsel Ringkus Pelaku Penusukan Brutal di Palembang, Korban Tewas Setelah 4 Hari Dirawat

Pasalnya, publik menilai pajak untuk sekolah juga akan dibebankan kepada wali murid yang anaknya sekolah di sekolah yang akan dikenakan PPN tersebut.

Pengamat Pendidikan yang Juga Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si mengatakan bahwa RUU tersebut salah satu bentuk reformasi perpajakan.

“Tujuannya untuk agar pungutan pajak lebih sehat, adil, dan kompetitif. Kita hargai itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Renovasi RS Dr Ak Gani Tetap  Jalan , Tapi  Harus Lestarikan Situs Cagar Budaya BKB

Namun Prof. Nyayu juga memberikan komentar soal isi dari RUU yang sempat heboh karena akan mengenakan PPN ke sekolah.

Menurut Prof. Nyayu beberapa hal isi dari Undang-Undang tersebut perlu dikaji lebih jauh dan dalam terutama dampak nantinya apabila sekolah dikenakan pajak.

“Kalu itu diterapkan apakah tidak berdampak pada semakin mahalnya biaya sekolah dan beban orang tua,” pungkasnya.

Baca Juga:  Warga Talang Petai Dapat Bantuan Air Bersih Dari Pujakesuma dan PNSB

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga angkat bicara soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan pada Senin (21/06).

Sri Mulyani mengatakan tidak semua sekolah akan dikenakan PPN dan pihaknya akan mengatur kategori sekolah yang dikenakan PPN tersebut. #ric

Komentar Anda
Loading...