Karhutla Sumsel Berulang, IALI Desak Pencegahan Tak Sekadar Pemadaman

0

Sri Novi Adrianti
Ketua Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia Sumatera Selatan (IALI Sumsel)

PALEMBANG — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di Sumatera Selatan harus menjadi

Ketua IALI Sumatera Selatan Sri Novi Adrianti (Dokpri)

peringatan serius bahwa penanganan tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah membesar dan kabut asap telah menyelimuti wilayah masyarakat. Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia (IALI) memandang karhutla bukan semata persoalan pemadaman, tetapi persoalan pengelolaan bentang alam, tata air, tata guna lahan, perlindungan kawasan gambut, serta pengawasan terhadap aktivitas manusia di kawasan rawan kebakaran.

Baca Juga:  500 Personel Diterjunkan Polrestabes Palembang Amankan Kampanye Anis Baswedan di BKB

Dari perspektif arsitektur lanskap, pencegahan harus menjadi prioritas melalui perlindungan dan pemulihan lahan gambut, pengendalian tata air agar gambut tidak mengering, rehabilitasi vegetasi, pemetaan kawasan rawan, serta perencanaan lanskap yang mempertimbangkan risiko kebakaran.

“Karhutla tidak boleh terus menjadi persoalan berulang yang kita hadapi setiap musim kemarau. Penanganannya tidak cukup ketika api sudah muncul. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan menjaga tata air, mengelola lahan rawan, memulihkan vegetasi, memperkuat pengawasan, serta memastikan aturan benar-benar ditegakkan,” ujar Sri Novi Adrianti, Ketua IALI Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Langgar At Toibiyah Terbakar

IALI juga mengingatkan bahwa Sumatera Selatan sebenarnya telah memiliki Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, yang mencakup pencegahan, penanggulangan, penanganan pascakebakaran, peningkatan kesadaran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan hingga ketentuan pidana. Pada tingkat nasional, pengendalian karhutla juga telah diatur antara lain melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta PP No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. PP tersebut masih tercatat berlaku.

Baca Juga:  35 Pedagang di Belakang RSMH Palembang Kembali Datangi DPRD Sumsel , Curhat, 4 Bulan Tanpa Penghasilan

“Dari sudut pandang arsitektur lanskap, karhutla menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan bentang alam. Kita harus melihat hubungan antara lahan gambut, air, vegetasi, penggunaan lahan dan aktivitas manusia sebagai

Komentar Anda
Loading...