
Palembang,BP– Pengamat politik yang juga pakar survei opini publik Arianto, ST, SH, M.IKOM.POL mengatakan, persoalan kabut asap Sumatera Selatan sudah tidak tepat jika dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis pemadaman api. Ketika masyarakat kesulitan bernapas, aktivitas terganggu, anak-anak terancam kesehatannya dan pemerintah daerah harus bekerja keras memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Maka penanganan bencana asap semestinya tidak dibebankan hanya kepada Gubernur, bupati, wali kota beserta jajaran eksekutif saja.
“DPR RI dapil Sumsel, DPD, DPRD Provinsi, DPR kabupaten/kota sebagai representasi rakyat Sumsel harus berada di garis depan. Jangan sampai ketika asap datang yang terlihat bekerja hanya gubernur, bupati, wali kota, BPBD, TNI, Polri dan petugas pemadam. Lalu pertanyaannya, wakil rakyat berada di mana…?. Padahal wakil rakyat ini memiliki fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi. Ketiga fungsi itu harus digunakan secara maksimal untuk menghadapi persoalan karhutla,” tegas Arianto ketika diminta pendapatnya perihal kabut asap, Senin ( 5/9).
Pria yang menjabat kepala departemen Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia ( PERSEPI) ini tegas.
Dikatakan pria yang biasa disapa Iyan ini, khusus kondisi udara kota Palembang saat ini memang bukan persoalan kecil. BMKG menyebut kualitas udara Palembang pada Minggu, 4 Oktober 2026 berada pada level sangat berbahaya. Konsentrasi PM2.5 di Stasiun Musi 2 bahkan mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik pada pukul 05.00 WIB.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabut asap sudah masuk wilayah krisis kesehatan publik.
Sebelumnya, kondisi serupa juga dilaporkan terjadi pada awal Oktober. Konsentrasi PM2.5 di sejumlah titik Palembang mencapai level berbahaya dan masyarakat mulai mengurangi aktivitas di luar rumah karena khawatir terhadap dampak kesehatan.
Bahkan, persoalan kabut asap telah memunculkan desakan publik melalui aksi mahasiswa. Sejumlah mahasiswa dijadwalkan menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumsel sebagai bentuk protes terhadap persoalan kabut asap dan penanganan karhutla yang masih berlangsung. Wakil rakyat tidak boleh hanya muncul ketika pembahasan APBD, kunjungan kerja atau kegiatan seremonial. Dalam persoalan karhutla, wakil rakyat harus menggunakan kewenangan politiknya untuk memastikan anggaran pencegahan, penanggulangan dan pemulihan benar-benar memadai. Wakil rakyat bukan penonton. Wakil rakyat adalah bagian dari sistem pemerintahan daerah. Kalau masyarakat terkena dampak asap, maka wakil rakyat harus ikut bertanggung jawab secara kelembagaan.
Diterangkan Iyan, setidaknya ada tiga pekerjaan besar yang harus segera dilakukan oleh wakil rakyat. Pertama, fungsi pengawasan. Wakil rakyat DPRD Provinsi Sumsel bersama DPRD kabupaten/kota harus memanggil organisasi perangkat daerah terkait untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai peta karhutla, titik rawan, kesiapan personel, peralatan, anggaran serta strategi pencegahan. Bukan sekadar rapat formal tetapi harus menghasilkan target dan evaluasi yang terukur.
Kedua adalah fungsi penganggaran. Persoalan karhutla tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah petugas ketika api sudah membesar. Anggaran jangan hanya besar ketika kebakaran sudah terjadi. Yang harus diperbesar adalah anggaran pencegahan, deteksi dini, patroli, teknologi pemantauan, peralatan pemadam, edukasi masyarakat dan perlindungan kesehatan. Kemudian ketiga yaitu fungsi legislasi. Wakil rakyat harus mengevaluasi apakah regulasi daerah yang ada sudah cukup kuat menghadapi karakter karhutla Sumsel.
Menurut pria mahasiswa doktoral ini, langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi wakil rakyat untuk membangun kebijakan yang lebih komprehensif. Kalau memang regulasi masih memiliki kelemahan,wakil rakyat harus memperbaikinya. Jangan setiap tahun kita hanya sibuk memadamkan api, sementara akar persoalannya tidak pernah benar-benar jelas.
“Kalau kualitas udara sudah berbahaya, jangan menunggu masyarakat memenuhi rumah sakit. Wakil rakyat harus meminta pemerintah daerah Provinsi/kabupaten/kota menyiapkan masker, pelayanan kesehatan, informasi kualitas udara yang transparan, perlindungan bagi kelompok rentan serta kebijakan sekolah dan aktivitas masyarakat berdasarkan data kualitas udara. Sekali lagi, jangan biarkan Gubernur, bupati, walikota sendirian mengatasi kabut asap ini. Pihak legislatif apakah itu DPR RI dapil Sumsel, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota Wajib hukumnya membantu pihak eksekutif sesuai dengan fungsinya. Masyarakat Sumsel melihatnya sekarang hanya pihak eksekutif saja yang bekerja untuk mengatasi kabut asap ini,” tandas Iyan.
Dalam hal ini, lanjut pria yang gemar memakai baju batuk ini mengatakan, Gubernur tidak mungkin bekerja sendirian. Bupati dan wali kota juga tidak mungkin menyelesaikan karhutla sendirian. Eksekutif membutuhkan legislatif untuk memastikan anggaran tersedia, regulasi diperkuat dan pengawasan berjalan.
Penanganan karhutla harus menjadi gerakan pemerintahan daerah secara kolektif. Bukan sekadar agenda tahunan ketika musim kemarau tiba.
Ditambahkan Direktur lembaga survei nasional Lembaga Kajian Publik Independen ( LKPI ) ini, apabila pemerintah daerah (eksekutif) sudah bekerja, maka wakil rakyat ( legislatif ) jangan hanya memberikan komentar. Wakil rakyat harus datang ke lapangan, lihat titik api, evaluasi anggaran, panggil pihak terkait, awasi penegakan hukum dan pastikan kalau anggaran terhambat aturan dicarikan penyelesaian payung hukumnya. Masyarakat tidak bisa menunggu lagi dengan kabut asap semakin membahayakan ini. Sekali lagi ingat, wakil rakyat itu dipilih untuk memperjuangkan keentingan rakyat yang salah satunya adalah rakyat berhak menghirup udara yang bersih tanpa ada kabut asap.
“Wakil rakyat itu ibarat ibu, tempat anak mengadu dalam hal ini tempat masyarakat mengadu. Jadi keluh kesah kabut asap ini juga keluh kesah masyrakat dan seharusnya wakil rakyat juga lebih peka untuk mengatasi masalah ini, setidaknya jangan sampai terkesan di masyrakat hanya kepala daerah saja yang bekerja h tuk mengatasi kabut asap ini”pungkas pria yang juga pakar survei opini perilaku pemilih dan publik ini. #udi