Fraksi PKS Dorong DPRD Palembang  Susun Raperda Inisiatif Karhutla

0
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palembang, Mgs Syaiful Padli berpoto bersama  dengan anggota DPRD Sumsel dari Fraksi PKS , HM  Anwar Al Syadat . (BP/ist)

Palembang,BP– Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mendorong DPRD Kota Palembang untuk memperkuat payung hukum di tingkat daerah. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Palembang mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang penanggulangan karhutla.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palembang, Mgs Syaiful Padli, mengatakan,  pembahasan tersebut dilakukan melalui koordinasi Fraksi PKS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Salah satu perhatian utama adalah daerah yang hingga kini belum memiliki perda khusus mengenai karhutla, termasuk Kota Palembang.
“Alhamdulillah hari ini kami Fraksi PKS, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, melakukan koordinasi terkait rencana mengusulkan Raperda inisiatif DPRD tentang Perda Karhutla,” kata Syaiful, Minggu (4/10/2026).
Menurut dia, keberadaan perda diperlukan untuk memperjelas langkah pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan hingga penegakan hukum terhadap karhutla di daerah.
Dorongan tersebut juga dibahas bersamaan dengan Surat Edaran Nomor 300/083/SE/BPBD/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar di Provinsi Sumatera Selatan.
Surat edaran yang ditetapkan pada 24 September 2026 itu tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Syaiful menyoroti ketentuan  di pasal 7 dalam surat edaran tersebut yang mengatur penetapan status keadaan darurat bencana di tingkat kabupaten/kota. Penetapan dapat dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), jumlah titik panas harian, jarak pandang atau visibility, serta Fine Fuel Moisture Code (FFMC).
Selain mekanisme penetapan status darurat, surat edaran tersebut juga menekankan aspek penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan yang ada di pasal 9 dan 10 .
Sanksi diarahkan kepada setiap orang maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja ataupun akibat kelalaian. Untuk perusahaan, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar kewajiban pengendalian karhutla.
Bagi Fraksi PKS, keberadaan ketentuan tersebut perlu diperkuat melalui regulasi daerah yang dapat menjadi instrumen pencegahan dan pengawasan di tingkat kota.
“Termasuk di Kota Palembang yang belum ada Perda Karhutla,” ujar Syaiful.
Dorongan pembentukan perda ini muncul di tengah persoalan kabut asap yang sebelumnya juga mendapat perhatian DPRD Palembang. Pada September 2026, Komisi IV DPRD Palembang menyoroti memburuknya kualitas udara akibat karhutla dan meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
Dengan usulan Raperda tersebut, pembahasan karhutla tidak hanya diarahkan pada penanganan ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi juga pada pencegahan, kesiapsiagaan, pembagian tanggung jawab antarlembaga serta kepastian sanksi bagi pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.
Fraksi PKS selanjutnya mendorong agar rencana tersebut dapat ditindaklanjuti dalam proses legislasi DPRD Kota Palembang sehingga penanganan karhutla memiliki dasar hukum yang lebih spesifik di tingkat daerah.#udi
Baca Juga:  Pese Fahum UIN Raden Fatah Palembang Bantu Korban Kebakaran di Karang Anyar
Komentar Anda
Loading...