Mendagri yang Putuskan Noviadi Diberhentikan

16
unnamed
H Alex Noerdin

Palembang, BP

Gubernur Sumatera Selatan tak banyak berkomentar terkait vonis rehabilitasi enam bulan yang dijatuhkan kepada Bupati Ogan Ilir (OI) nonaktif, AW Noviadi alias Ofi.

Menurut Gubernur, sesuai SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pasca ditangkapnya Ofi oleh BNN, Mendagri telah mengeluarkan SK pemberhentian kepada Noviadi.

Meskipun Ofi hanya divonis enam bulan rehabilitasi, statusnya telah diberhentikan oleh Mendagri. Jika nantinya ada keputusan lain, lanjut Alex, harus ada revisi dari SK Mendagri sebelumnya.

Baca Juga:  Darurat Mafia Tanah di Kota Palembang, Himpka Demo Kejari Palembang

Lebih lanjut dikatakan orang nomor satu di Sumsel ini, sepanjang SK Mendagri belum dicabut, kendali pemerintahan OI tetap dipegang oleh Plt Bupati OI yaitu Ilyas Panji Alam.

“SK Mendagri memutuskan dia (Noviadi) diberhentikan. Kalau ada keputusan lain SK itu harus direvisi juga. Sepanjang SK itu belum dicabut ya tetap seperti sekarang, jadi Ilyas Panji sebagai Plt Bupati,” ujar Gubernur usai rapat paripurna di DPRD Sumsel, Rabu (14/9).

Baca Juga:  Remisi Dasawarsa Kurangi Penghuni Rutan

Gubernur kembali menegaskan, jika ada keputusan lain, maka SK pemberhentian Ovi sebelumnya harus direvisi dan hal tersebut merupakan kewenangan Mendagri.

“Kalau ada keputusan lain SK itu harus direvisi dan itu kewenangan Menteri Dalam Negeri,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...