Besan Herman Deru Ditangkap Kejagung

283
Dora Djunita Pohan, saat tiba tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis (22/3), setelah dibekuk Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel di Tangerang, Banten. BP/MARDIANSYAH

Palembang, BP–Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel membekuk dr Dora Djunita Pohan, mantan Direktur Utama RSUD Ogan Komering Ulu Timur atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp6,496 miliar yang dilakukan pada tahun anggaran 2014-2015.

Besan mantan Bupati OKU Timur Herman Deru ini ditangkap saat berbelanja di Metropolis Town Square Mall, Jalan Hartono Raya Kelapa Indah, Tangerang, Banten, Rabu (21/3) pukul 17.30.

Baca Juga:  Dora Buat Anggaran Fiktif dan Mark Up Dana

Saat penangkapan Dora Djunita besan Herman Deru tersebut tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejagung.

Setelah dibawa ke Kejaksaan Agung RI, Dora tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis (22/3) sekitar pukul 17.08, dengan digiring Tim Intel Kejagung RI bekerja sama dengan tim Kejati Sumsel.

Komentar Anda
Loading...