Sadikin Dibunuh Karena Dendam
Inderalaya, BP–Dendam LCD ponsel pecah, membuat Andreo alias Dodo (22) dan Amir Saputra (17) tega menghabisi nyawa korban Ahmad Sadikin.
Motif pembunuhan ini terungkap setelah kedua pelaku diringkus anggota Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Muara Kuang, Senin (29/1).
Bahkan karena berusaha kabur dengan masuk ke hutan dan tak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas tersangka Andreo terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad didampingi Kasat Reskrim AKP Sondik membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka Andreo terpaksa diberikan tindakan tegas karena berupaya melarikan diri ke arah hutan dan pelaku tak menghiraukan tembakan peringatan yang diberikan,” katanya, Selasa (30/1).
Gazali menyebut, motif pembunuhan ini karena dendam pribadi antara tersangka Amir dengan korban Ahmad Sadikin. Dimana korban telah memecahkan LCD ponsel milik pelaku. “Diduga pembunuhan ini dilakukan secara berencana,” tandasnya.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga korban, pada 25 Januari korban berpamitan untuk menghadiri takziah atas meninggalnya bapak teman nya bernama Rian di Desa Tanah Abang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari rumah, korban mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi BG 2349 IJ. Serta dari keterangan teman-temannya, korban sempat diajak jalan oleh pelaku bersama tiga teman wanita mereka ke jembatan Sungai Ogan Muara kuang dan ke tempat mereka biasa nongkrong.
“Setelah itu pelaku mengajak korban ke hutan dan disana para menghabisi nyawa korban, lalu membuang jasad nya ke sungai serta motor korban juga dijual ke penadah di PALI,” jelasnya.
Tak hanya dua pelaku pembunuhan tersebut, dirinya menambahkan dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan penadah sepeda motor korban.
Serta atas perbuatannya kedua pelaku pembunuhan tersebut akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, sedangkan untuk penadah barang hasil kejahatannya akan disangkakan Pasal 480 KUHP.
“Untuk saat ini para pelaku masih diperiksa guna membuktikan apakah tindakan tersebut betul-betul direncanakan oleh para tersangka,” tambahnya.
Sementara itu tersangka Amir warga Bedeng 8 Bayumi, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir ini tak menampik perbuatan tersebut.
“Saya sakit hati karena dia merusak LCD HP aku dan tidak mau mengganti. Saya hanya menusuk leher kirinya satu kali, selebihnya teman saya yang melakukan,” tuturnya. #hen