Pakar Mediator Ingatkan Penyelesaian Damai Lebih Bermartabat Dari Pada Konflik Berkepanjangan ! PBB IGM Vs Pemkot Palembang

27
Arianto, SH, M.IKOM, CCD, CMK, CLA (BP/ist)

Jakarta, BP Polemik tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) yang mencapai sekitar Rp2,3 miliar dengan Pemerintah Kota Palembang semakin menjadi perhatian publik. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan kewajiban perpajakan kini berkembang menjadi perdebatan mengenai kepastian hukum, keadilan, transparansi pemerintah, dan perlindungan terhadap lembaga pendidikan.

Menanggapi polemik tersebut, Arianto, SH, M.IKOM, CCD, CMK, CLA selaku pakar mediator sekaligus praktisi hukum mengingatkan agar kedua pihak tidak terjebak dalam konflik berkepanjangan. Menurutnya, sudah saatnya Pemkot Palembang dan Yayasan IGM mengedepankan pendekatan mediasi profesional untuk mencari penyelesaian yang adil, objektif dan dapat diterima bersama.

“Jangan sampai persoalan PBB Rp 2,3 miliar ini berkembang menjadi konflik terbuka yang berkepanjangan. Pemerintah memang memiliki kewenangan menagih pajak, tetapi lembaga pendidikan juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Karena itu, saya mendorong kedua pihak duduk bersama melalui mediasi yang independen dan profesional,” tegas pria yang memegang sertifikat keahlian Certified Mediator Knowladge ( CMK ) ini, Jumat (30/10/2026).

Dalam konteks ini, pria yang menjabat ketua DPD LAWYER INDONESIA (LAWINDO )Provinsi Sumatera Selatan ini menegaskan mediasi bukan tanda kekalahan, tetapi jalan mencari solusi. Pada prinsipnya, penyelesaian sengketa modern, mediasi merupakan salah satu instrumen penting untuk mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang sedang berselisih tanpa harus langsung membawa persoalan ke proses pertentangan hukum yang lebih panjang.

Lelaki yang kuasa disapa dengan nama Iyan ini menjelaskan bahwa mediasi harus berlandaskan beberapa prinsip utama yakni netralitas mediator, imparsialitas atau tidak memihak, kesukarelaan para pihak, kerahasiaan proses, kesetaraan kedudukan, keterbukaan informasi serta iktikad baik dalam mencari kesepakatan.

Baca Juga:  Jelang Asian Games, Investor Berdatangan ke Sumsel

Tentunya, kata Iyan seorang mediator tidak boleh menjadi pembela Pemkot maupun IGM. Tugas mediator adalah membantu kedua pihak mengidentifikasi persoalan, memperjelas perbedaan pandangan, membuka ruang komunikasi dan menemukan alternatif penyelesaian.
“Seorang mediator tidak boleh memaksakan kehendak ataupun menentukan siapa yang harus menang dan siapa yang harus kalah. Mediator harus berdiri di tengah, menjaga keseimbangan komunikasi, serta membantu para pihak menemukan solusi yang dapat diterima tanpa melanggar hukum,” jelas mahasiswa doktoral ini lugas.

Menurut pria yang berkantor hukum ARIANTO & PARTNERS ini menambahkan, mediasi bukan berarti pemerintah harus menghapus kewajiban pajak dan bukan pula berarti IGM harus menerima seluruh tagihan tanpa memperoleh penjelasan. Yang diperlukan adalah pemeriksaan data, klarifikasi dasar hukum dan pembahasan secara terbuka.

“Meskipun sudah ada upaya mediasi sebelumnya antara kedua pihak tetapi perlu dibuka kembali ruang dialog. Saya pribadi sangat yakin dalam hal ini, Ratu Dewa sebagai walikota Palembang dalam hal ini memegang pucuk pimpinan sangat terbuka untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan Yayasan IGM. Sudahlah, jangan sampai perseteruan ini menjadi konsumsi publik. Sangat tidak bagus untuk dunia pendidikan dan pihak Pemkot Palembang Dinata publik,” ungkap pria yang juga menjabat Ditemtir eksekutif lembaga survei nasional LKPI ini.

Dalam hal ini, Iyan menyarankan supaya dilakukan secepat mungkin komunikasi kembali kedua pihak. Kalau sebelumnya mediasi belum berhasil mempertemukan kedua pihak, bukan berarti pintu dialog harus ditutup. Justru sekarang perlu ada pendekatan yang lebih konstruktif. Kedua pihak sebaiknya menyepakati mediator yang independen dan memiliki kompetensi dalam bidang hukum, perpajakan, serta penyelesaian sengketa.

Baca Juga:  KH Ahmad Joko Yulianto Jalin Silaturahmi Ke SMB IV

“Saya sarankan agar proses mediasi dilakukan dengan agenda yang jelas, menghadirkan pengambil keputusan dari kedua pihak serta didukung dokumen perpajakan yang lengkap.

Dalam mediasi, kata lulusan terbaik ilmu komunikasi ini bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi memiliki landasan hukum di Indonesia.

Pertama, UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-undang ini memberikan ruang penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli. Kedua, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Regulasi ini mengatur prosedur mediasi dalam perkara perdata di pengadilan dengan mengedepankan perdamaian dan kesepakatan para pihak.

Ketiga, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 yang menjadi bagian dari kerangka pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurut Iyan, ketentuan tersebut harus dibaca secara terpadu. Mediasi dapat menjadi ruang dialog untuk menyelesaikan perbedaan, tetapi tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan prosedur keberatan, pengurangan atau upaya hukum perpajakan yang telah ditentukan undang-undang.

“Kesepakatan mediasi harus tetap berada dalam koridor hukum. Mediator tidak memiliki kewenangan menghapus kewajiban pajak yang sah. Namun, mediator dapat membantu mempertemukan kepentingan kedua pihak, termasuk mencari penyelesaian administratif yang memang dimungkinkan oleh peraturan.

Untuk mengakhiri polemik tersebut, Iyan mengusulkan lima langkah konkret.
Pertama, Pemkot Palembang dan IGM menyepakati mediator independen.

Baca Juga:  Selama 2019, Kasus Pembunuhan Meningkat Di Sumsel

Kedua, Bapenda membuka rincian tagihan sekitar Rp2,3 miliar, termasuk pokok pajak, denda, tahun pajak dan dasar penetapannya.

Ketiga, Yayasan IGM menjelaskan status badan hukum, laporan keuangan serta penggunaan setiap objek tanah dan bangunan, termasuk aset yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan kegiatan komersial.

Keempat, kedua pihak melakukan pemeriksaan bersama terhadap dasar hukum pengecualian PBB-P2 bagi objek yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Kelima, hasil mediasi dituangkan dalam kesepakatan tertulis sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

“Persoalan ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola hubungan antara pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan swasta. Penerimaan pajak merupakan instrumen penting pembiayaan pembangunan daerah. Namun, pemerintah juga harus membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang transparan, adil dan komunikatif’,”tandas pria yang memiliki kantor hukum ARIANTO & PARTNERS ini.

Terakhir kata Iyan, jangan sampai perbedaan penafsiran terhadap aturan perpajakan justru merusak hubungan antara pemerintah daerah dan dunia pendidikan. Kita membutuhkan pemerintah yang tegas dalam menegakkan aturan tetapi juga bijaksana dalam menyelesaikan persoalan.

Ia berharap Wali Kota Palembang, Bapenda dan Yayasan IGM dapat membuka kembali ruang dialog dengan melibatkan mediator profesional.

“Tujuan akhirnya bukan mencari siapa yang menang atau kalah. Tujuannya adalah menemukan penyelesaian yang adil, menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan publik dan memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai aturan. Mediasi bukan kelemahan pemerintah, melainkan salah satu bentuk kedewasaan dalam tata kelola pemerintahan,” tutup pria yang gemar memakai baju batik ini.#udi

Komentar Anda
Loading...