Terdakwa Pembunuh Calon Pengantin di Palembang, Divonis  20 tahun Penjara

63

Palembang, BP

Terdakwa pembunuh calon pengantin di Kertapati Palembang, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/8).

Terdakwa bernama Maintariksa alias Reksa (23) divonis bersalah karena menyebabkan kematian Adi Saputra (20), calon pengantin yang masih temannya sendiri.

 

Padahal dua pekan sebelum pembunuhan terjadi, korban telah merencanakan pernikahan dengan kekasihnya.

Baca Juga:  Pesona Tepak Sumatera Selatan Akan Tampil di Lawang Borotan

“Perbuatan terdakwa sebagaimama pasal 340 KUHP. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah dan pernah masuk kurungan sebanyak dua kali. Sementara untuk hal- hal yang meringankan terdakwa, tidak ada,” kata ketua majelis hakim, Magapule Manalu yang langsung mengetuk palu tanda sahnya putusan.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan lantaran menimpa seorang calon pengantin yang sudah hampir 100 persen mempersiapkan acara pernikahannya.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Kirimkan Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Korban Banjir OKU

Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa juga sempat menganiaya korban namun kemudian ditempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Namun ternyata vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

Sementara itu saat diminta tanggapan mengenai putusan hakim yang dijatuhkan terhadapnya, dengan suara lemas Reksa mengaku menerimanya.

Baca Juga:  Berkat Kerja Keras, Karir Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Kian Mentereng

Meski hanya menyaksikan jalannya persidangan dari balik layar monitor karena sidang digelar secara virtual, namun terlihat jelas raut kesedihan dari wajah terdakwa.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...