Lima  Raperda Usulan Pemprov  Jadi Prolegda 2027 di DPRD Sumsel

7
DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Kamis (29/10/2026).(BP/udi)

Palembang, BP -DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Kamis (29/10/2026).

Penetapan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Namun, tantangan utamanya tidak hanya terletak pada penyusunan dan pengesahan regulasi, tetapi juga pada sejauh mana peraturan daerah yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperbaiki pelayanan publik.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita, H. Nopianto, dan Iyas Panji Alam. Gubernur Sumsel H. Herman Deru turut hadir bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel, Syarif Hidayatullah, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda 2027 merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel telah menyampaikan lima usulan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dimasukkan dalam agenda legislasi tahun 2027.
Lima usulan tersebut meliputi raperda tentang penyertaan modal berupa barang milik Pemerintah Provinsi Sumsel kepada Perusahaan Perseoran Daerah PT Tirta Sriwijaya Maju, Raperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2026, raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, serta raperda  tentang APBD Sumsel Tahun Anggaran 2028.
Usulan tersebut menurutnya selanjutnya dibahas bersama OPD terkait untuk memperoleh informasi dan penjelasan yang diperlukan sebelum penyusunan program legislasi ditetapkan.
Salah satu usulan yang menjadi perhatian adalah penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada PT Tirta Sriwijaya Maju. Perusahaan perseroan daerah tersebut bergerak di bidang pengelolaan dan penyediaan air bersih serta air curah di Sumsel.
Menurutnya, penyertaan modal melalui aset daerah merupakan salah satu bentuk pemanfaatan barang milik pemerintah. Namun, kebijakan tersebut harus disertai perhitungan yang jelas mengenai nilai aset, tujuan penyertaan, manfaat ekonomi, serta dampaknya terhadap peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Karena itu, proses pembentukan perda tidak cukup hanya memenuhi ketentuan administratif. DPRD dan pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki dasar kebutuhan yang kuat, kajian yang memadai, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan,”katanya.
Hal serupa berlaku bagi raperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Regulasi ini perlu diarahkan untuk memperluas perlindungan pekerja, terutama kelompok pekerja yang belum memperoleh jaminan sosial secara memadai.
Sementara itu, raperda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2026, perubahan APBD 2027, dan APBD 2028 berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah.
 Pembahasannya perlu memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan prioritas pembangunan.
Rapat paripurna di lanjutkan dengan penandatanganan Bersama antara Ketua DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel .
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengingatkan tugas pembentukan  peraturan daerah ini tidak semata-mata tanggungjawab DPRD Sumsel tapi juga tanggungjawab Pemprov Sumsel .
“ Saya mengajak semua anggota DPRD Sumsel serta Pemprov Sumse untuk berkerja secara optimal sesuai dengan kewenangan dan fungsinya untuk dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna ini,”katanya.#udi
Baca Juga:  Pelaku Perampokan di Sertai Cabul Tembak Polisi
Komentar Anda
Loading...