
Palembang, BP-Suteresno alias Tris (56), warga Jalan Meranjat Raya, Kelurahan Pipareja, Kecamatan Kemuning, Palembang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kemuning lantaran melakukan penganiayaan dengan cara membacok Umar (44), warga Jalan Angkatan 66, Kecamatan Kemuning, Palembang menggunakan pedang samurai.
Karena takut, korban langsung kabur untuk menyelamatkan diri. Korban masih dalam perawatan dan atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 170 KUHP,” katanya.
Tersangka Tris mengaku emosi lantaran tiba-tiba melihat korban saat berada di lokasi kejadian.
“Aku setiap hari memang jaga di proyek pengerukan waduk itu. Saya emosi dan langsung membacok korban dengan samurai bersama Adik. Proyek itu sedang jalan sampai sekarang dan saya dapat honor setiap bulannya,” katanya.#osk