Pemiliknya Dicokok di Jalan, 2 Kg Shabu Gagal Beredar di OKI

38
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto memperlihatkan barang bukti shabu yang diamankan dari tersangka Parli dan Saypen. BP/AMRINA

Kayuagung, BP–Sebanyak 2 kilogram shabu senilai Rp300 juta gagal beredar di kawasan SP Padang setelah jajaran Polres Ogan Komering Ilir menangkap dua pemiliknya, Parli (38) dan Saypen Tipen (44).

Kedua warga Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI ini disergap di ruas jalan Pampangan-Tulung Selapan setelah anggota Satres Narkoba Polres OKI mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di kawasan tersebut, Kamis (19/1).

“Informasi yang kita diperoleh narkotika jenis shabu tersebut akan dikirimkan dari Desa Petaling, Tulung Selapan ke SP Padang,” ujar Kapolres OKI AKBP Ade Harianto didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Herry Yusman.

Baca Juga:  Binmas Polda Sumsel Gelar Penyuluhan Hukum

Atas informasi tersebut anggota langsung memulai penyelidikan dan ditemukan Parli yang mendatangi lokasi penyergapan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 BG 4410 JAM.

“Meski gelagatnya cukup mencurigakan, saat digeledah petugas tak menemukan barang bukti benda terlarang dari tubuh tersangka,” paparnya.

Namun tak lama berselang, dari arah Tulung Selapan datang tersangka Saypen yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 5002 KU.

Baca Juga:  Dishub Usulkan Perda Becak Motor

“Dari tersangka inilah ditemukan empat amplop berisi 50 gram shabu dan diakui tersangka barang bukti shabu tersebut adalah milik tersangka Parli yang akan diantarkan kepada pembeli,” katanya.

Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Parli mengaku narkoba tersebut diperoleh dari Hasan di Desa Pelimbangan, Dusun Tanjung Batu, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kasusnya juga sedang dilakukan pengembangan dan kita akan terus mengawasi daerah-daerah yang dianggap rawan peredaran narkoba,” tambahnya.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Jalin Sinergi dengan Kepolisian Untuk Pengawasan Notaris

Serta atas perbuatan tersebut kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 subsider Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. # ros

 

Komentar Anda
Loading...