Fatimah, Jual Anak Kandung Untuk Beli Narkoba

17
ilustrasi

Palembang, BP–Hasil tes urine yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, menyatakan bahwa Fatimah (42) positif mengonsumsi narkoba.

Tak hanya itu Fatimah yang merupakan tersangka dalam kasus penjualan anak kandungnya berinisial AA, bocah balita yang baru berumur tiga bulan masih diperiksa penyidik.

“Kita sudah melakukan tes urine terhadap FM. Hasilnya, positif mengandung narkoba,” jelas Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA Ipda Henny Kristianingsih.

Baca Juga:  Bobol Gudang Soft Drink, Residivis Ditangkap Polisi

Selain membeli narkoba, lanjut Henny, uang hasil penjualan anaknya tersebut juga dihabiskan tersangka untuk hidup selama melarikan diri dari rumah. “Sebagian besar untuk biaya hidup selama satu bulan. Selama itu, dia hidup berpindah-pindah,” katanya.

Usai menjemput AA dari pembelinya JK di Serang, Provinsi Banten, pada Sabtu (20/1) penyidik menyerahkan balita itu ke ayah kandungnya, Junaidi (44) di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.

Baca Juga:  Suami Istri Pesta Shabu di Rumah

“Kita serahkan bayinya kepada pihak keluarga, karena masih ada ayah kandungnya dan kondisinya dalam keadaan sehat,” tuturnya.

Menurut Henny, terbongkarnya kasus perdagangan anak ini bermula ketika ayah kandung AA yang sekaligus merupakan suami sah tersangka membuat pengaduan di Polresta Palembang atas laporan kehilangan anak dan istri.

“Setelah satu bulan menghilang, FM kembali dengan sendirinya, tapi tidak membawa anaknya. Oleh karena itu, kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan didapati bahwa anaknya sudah dijual kepada seseorang,” kata Henny.

Baca Juga:  Ribuan Butir Ekstasi Gagal Beredar

Masih dikatakan Henny, pihaknya menegaskan tersangka tidak ada terlibat jaringan apapun. Ini murni karena, pembeli telah menginginkan seorang anak lantaran telah lama menikah namun belum dikaruniai keturunan.

“Pembelinya masih kita periksa sebagai saksi dari kasus ini. Motifnya karena kebutuhan ekonomi, karena suami dari tersangka ini tidak memiliki penghasilannya tidak menetap dan kondisi ekonomi menengah ke bawah,” tutupnya. #idz

Komentar Anda
Loading...