Trik Daniel Kristi Simpan Ganja Dalam Speaker Terendus Polisi

34
Daniel Kristi

Lahat, BP–Satres Narkoba Polres Lahat menangkap satu tersangka pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan Daniel Kristi (19), warga Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat ini, polisi berpakaian preman mengamankan tujuh paket kecil ganja basah siap edar, seberat 14,22 gram.

Penangkapan remaja pengangguran ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi yang datang menerobos kediaman Daniel, langsung melakukan penggeledahan. Lima paket ganja ditemukan di dalam kotak rokok, satu paket ganja di dalam kotak permen, satu paket lagi di dalam amplop coklat disimpan tersangka di dalam speaker musik.

Baca Juga:  Pastikan Kondusifitas, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Rutan Baturaja

“Tersangka kita amankan Senin (8/4), sekitar pukul 17.00. Ganja itu disimpan tersangka di atas meja kamarnya,” terang Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap melalui Kasat Narkoba AKP Bobi Eltarik, Selasa (9/4).

Dari pengakuan tersangka, ganja basah tersebut milik Nanda (DPO). Dibeli tersangka dengan cara patungan seharga Rp 500 ribu, di Kecamatan Muara Pinang, Kebupaten Empat Lawang.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gelar Pelatihan Bersama dalam Tangani Korupsi

“Tersangka masih diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut, dan memburu pelaku lainnya,” ujar Paur Humas, Aiptu Lispono. #ris

Komentar Anda
Loading...