Bripda Azan Bunuh Diri atau Dibunuh?

Palembang, BP–Kasus dugaan bunuh diri Bripda Azan Fikri yang menggunakan senjata api sendiri diselidiki oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain berujar, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan Bripda Azan Fikri, personel Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Polres Muba.
“Saat ini masih melakukan penyelidikan, apakah murni bunuh diri atau dibunuh. Sehingga belum bisa dipastikan karena masih penyelidikan,” ujarnya, Selasa (10/10).
Saat disinggung mengenai izin pemegangan senpi bagi anggota Polri, menurutnya, anggota Polri yang akan memegang senpi harus melalui rangkaian tes untuk bisa mendapat izin memegang senpi.
Berbagai tes biasanya dilakukan mulai dari psikologi, kesehatan, dan jejak rekam anggota yang mengajukan izin pemegang senpi. Bila salah satu tes dinyatakan tidak lulus, maka anggota tidak akan diberikan izin untuk memegang senpi.
“Berdasarkan peraturan, anggota itu sudah diperbolehkan mengajukan izin memegang senpi berdasarkan lama tugasnya. Paling tidak, berpangkat Briptu. Bagi pemegang senpi juga, dilakukan pemeriksaan dan tes berkala setiap tahunnya. Bila dalam salah satu tes dinyatakan tidak lulus, meski sudah pernah memegang tetapi tidak lulus salah satu tesnya, maka senpinya akan ditarik,” ungkapnya.
Pihak Propam Polda Sumsel masih meminta keterangan dari Polsek Sungai Lilin Muba terkait izin pemegangan senpi bagi Bripda Azan Fikri. Bagaimana proses pemberian izin pemegangan senpi yang diberikan kepada Bripda Azan Fikri.
Namun untuk saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan mengenai pemberian izin pemegang senpi. Propam masih terus mendalami baik dari sisi pemberian izin senpi dan juga motif terkait dugaan bunuh diri yang dilakukan Bripda Azan Fikri.
“Sekarang masih proses, jadi belum bisa dipastikan. Tetapi, senpi yang dipegang Bripda Azan Fikri memang senpi dinas,” tegasnya. #idz