Kasus Dugaan Kekerasan Santri Al Fahd Masuk Polda, Praktisi Hukum Angkat Bicara Soal Tanggung Jawab

18
Arianto, S.H, M.I.KOM (BP/ist)

Palembang,BP-  Praktisi hukum Arianto, S.H, M.I.KOM menyoroti tanggung jawab terhadap kejadian di pondok pesantren yang diduga terjadi kekerasan pada salah satu santri. Tanggung jawab tersebut bisa saja diminta pertangung jawaban pada pelaku yang diduga seorang ustaz melakukan perbuatan tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan juga pihak yayasan atau pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fahd Banyuasin dimintai pertangungjawabanya setelah orang tua korban melaporkan dugaan kekerasan terhadap anaknya ke Polda Sumatera Selatan.

Arianto menilai, apabila benar korban merupakan anak di bawah umur dan mengalami kekerasan sebagaimana yang dilaporkan, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaku yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga perlu dilihat dari aspek pengawasan dan tanggung jawab lembaga pendidikan.

“Kalau benar terjadi kekerasan terhadap anak, persoalannya bukan hanya apakah pelaku yang diduga melakukan kekerasan tersebut sudah diberhentikan atau belum. Harus dilihat kapan peristiwa terjadi, dalam kapasitas apa yang bersangkutan berada di lingkungan pesantren, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah terdapat dugaan kelalaian atau pembiaran dari pihak pengelola,” ujar Arianto. ketika dimintai pendapatnya oleh media, Sabtu ( 8/8/2026).

 

Seperti sudah diberitakan media, akibat kejadian ini, Orang Tua Korban Laporkan ke Polda Sumsel. Berdasarkan pemberitaan MEDIABBC.co.id, laporan dugaan kekerasan tersebut dibuat oleh Lukman Hakim (42), ayah korban, di SPKT Polda Sumatera Selatan pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1248/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Dukung Peningkatan SDM yang miliki Potensi Kompetensi Manejerial serta Sosial Kultural

Dalam laporan tersebut, dugaan peristiwa dilaporkan terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 16.20 WIB di lingkungan Ponpes Al-Fahd Banyuasin.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap korban yang masih di bawah umur dan mencantumkan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut informasi yang diberitakan, dugaan kejadian berlangsung ketika korban hendak menuju masjid di lingkungan pesantren.

Korban kemudian didatangi ustadz yang diduga melakukan kekerasan, dan terjadi tindakan fisik yang menurut laporan menyebabkan korban mengalami memar dan bengkak pada bagian wajah.

Rangkaian peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan oleh orang tua korban kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Lebih lanjut ditambahkan pria yang biasa di sapa dengan nama Iyan ini, Laporan Polisi Menjadi Dasar Penyelidikan. Laporan polisi yang dibuat orang tua korban merupakan hak hukum untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan peristiwa tersebut.

“Laporan polisi merupakan pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri apakah dugaan peristiwa tersebut benar terjadi dan apakah terdapat unsur pidana. Selanjutnya penyidik akan menentukan berdasarkan keterangan saksi, korban dan alat bukti yang tersedia,” ujar Iyan.

Karena korban masih anak, menilai pemeriksaan harus tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta perlindungan korban selama proses hukum berlangsung.

“Penyidik harus memeriksa keterangan korban, saksi, hasil pemeriksaan medis atau visum, dokumentasi, rekaman apabila ada, serta alat bukti lainnya secara objektif,” katanya.

Baca Juga:  Perdana Prabowo-Ganjar Tampil Bareng di Kebumen

Iyan dalam hal ini menegaskan bahwa apabila pelaku yang diduga melakukan kekerasan telah diberhentikan, keputusan tersebut merupakan tindakan internal lembaga.

Namun, pemecatan tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tanggung jawab hukum pihak yayasan.

“Pemecatan adalah persoalan internal. Pertanggungjawaban pidana maupun perdata mempunyai unsur dan pembuktian tersendiri. Jadi tidak bisa dikatakan setelah pelaku yang diduga melakukan penganiayaan diberhentikan, maka persoalan hukum otomatis selesai,” tegasnya.

Menurut prima yang gemar memakai Baju batik ini , penyidik perlu menelusuri hubungan antara pelaku yang diduga terlibat dengan yayasan atau pengelola pesantren ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi.

Termasuk apakah yang bersangkutan bertugas sebagai pengajar, pembina, pengasuh atau memiliki kewenangan tertentu terhadap korban.

Meski demikian, lanjut Iyan mengingatkan bahwa yayasan juga tidak dapat langsung dinyatakan bertanggung jawab secara pidana hanya karena seorang pelaku yang bertugas di lingkungan pesantren diduga melakukan kekerasan.

“Tanggung jawab pidana harus dibuktikan berdasarkan peran dan kesalahan masing-masing. Tetapi apabila ditemukan fakta mengenai dugaan kelalaian, pembiaran, perintah, keterlibatan atau bentuk kesalahan lainnya dari pihak pengelola, maka hal tersebut tentu harus diperiksa,” jelasnya.

Dalam hal ini , kata Iyan, penyidik perlu melihat apakah pihak pengelola mengetahui dugaan kekerasan tersebut, bagaimana sistem pengawasan dilakukan, serta apakah ada tindakan pencegahan yang seharusnya dilakukan tetapi tidak dilakukan.

“Karena korban masih berusia di bawah 18 tahun, maka UU Perlindungan Anak menjadi salah satu ketentuan penting dalam perkara tersebut. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 pada prinsipnya melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, sedangkan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 80″,jelas Iyan.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Fasilitasi Pendampingan Pendaftaran Indikasi Geografis

Harapan Iyan, Karena korban merupakan anak, maka perkara ini harus dilihat dengan perspektif perlindungan anak. Namun penerapan pasal pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti,” ujarnya.

Hal yang sangat penting lanjut Iyan bahwa Sistem Pengawasan Pesantren Harus Diperiksa agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Perlu dilihat siapa yang bertanggung jawab mengawasi santri, bagaimana SOP pengasuhan diterapkan, apakah pernah ada laporan sebelumnya mengenai kejadian seperti ini yang diduga melakukan kekerasan, serta bagaimana respons pihak pengelola. Tanggung jawab lembaga pendidikan tidak boleh hanya dilihat setelah terjadi persoalan, tetapi juga dari bagaimana sistem pencegahan dan perlindungan anak diterapkan. Orang tua menitipkan anak kepada lembaga pendidikan untuk mendapatkan pendidikan, pembinaan dan perlindungan. Karena itu, keselamatan anak harus menjadi prioritas. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi di lembaga pendidikan manapun dan juga masyarakat tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Namun tetap hukum harus ditegakkan serta semua pihak tetap menjaga azas praduga tidak bersalah pada peristiwa ini sebelum adanya putusan hukum yang final,” harap pria yang juga berprofesi sebagai peneliti masalah sosial kemasyarakatan ini.#udi

Komentar Anda
Loading...