Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Belum Cair hingga Agustus, Ini Tanggapan Walikota Palembang

10
Walikota Palembang, Ratu Dewa saat menghadiri launching Gerakan Benahi Rumah Agar Layak (GEBRAK) di Lr Kumpeh Brayun, 23 Ilir, Senin (5/5/2025).(BP/ist)

Palembang,BP- Tunjangan pendidikan bagi karyawan Perumda Tirta Musi yang biasanya dibayarkan setiap Juni hingga Agustus 2026 belum juga dicairkan. Keterlambatan tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan pegawai, terutama karena bertepatan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.

Sejumlah pegawai mempertanyakan keterlambatan pembayaran tunjangan tersebut. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya tunjangan pendidikan rutin dibayarkan pada Juni sehingga telah menjadi salah satu kebutuhan yang diperhitungkan pegawai.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan keterlambatan pencairan terjadi karena adanya penyesuaian terhadap regulasi baru yang mengatur komponen tunjangan bagi pegawai perusahaan milik daerah.
Ratu Dewa meminta jajaran manajemen, direksi, dan dewan pengawas Perumda Tirta Musi memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tunjangan pendidikan yang belum dibayarkan Perumda Tirta Musi kepada karyawan, saya minta kepada jajaran manajemen, direksi maupun dewan pengawas jangan sampai ada kebijakan yang salah karena ada regulasi yang baru,” kata Ratu Dewa ketika ditemui di rumah Dinas Walikota Palembang di Jalan Tasik, Palembang, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota Palembang telah melakukan konsultasi mengenai regulasi tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah proses konsultasi selesai dan surat terkait diterbitkan, kebijakan tersebut kini mulai ditindaklanjuti.
“Makanya selesai pengawas rapat, tidak hanya itu saya minta ada regulasi khusus yang kita tanyakan ke Kementerian Dalam Negeri. Alhamdulillah setelah dikonsultasikan dan suratnya sudah keluar sekarang sudah ditindaklanjuti,” katanya.
Ratu Dewa menyebut surat keputusan terkait kebijakan tersebut telah ditandatanganinya pada pekan lalu. Dalam kebijakan itu, biaya pendidikan bagi staf menjadi salah satu komponen yang akan ditindaklanjuti.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Musi Teddy Andrian membenarkan adanya perubahan mekanisme pencairan tunjangan pendidikan pada tahun ini.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran terjadi karena manajemen harus menyesuaikan komponen tunjangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Daerah, termasuk perusahaan umum daerah air minum.
“Komponen tunjangan ini ada perubahan, untuk itulah disesuaikan. Proses penyesuaian tersebut tahapannya ternyata panjang,” kata Teddy.
Menurut Teddy, penyesuaian dilakukan melalui sejumlah tahapan. Perumda Tirta Musi terlebih dahulu melakukan penyesuaian secara internal, kemudian melibatkan Balitek Universitas Sriwijaya untuk melakukan perhitungan.
Hasil perhitungan tersebut selanjutnya diajukan kepada Dewan Pengawas BUMD sebelum dikonsultasikan dengan Kemendagri.
Teddy memastikan proses tersebut kini telah memasuki tahap akhir. Setelah rekomendasi diterbitkan, keputusan akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Palembang.
Setelah persetujuan KPM diperoleh, Perumda Tirta Musi akan menerbitkan peraturan direksi sebagai dasar pencairan tunjangan kepada pegawai.
“Rekomendasi diturunkan maka akan langsung ada persetujuan dari KPM, dalam hal ini Wali Kota. Setelah itu kembali lagi ke Tirta Musi untuk menerbitkan peraturan direksi supaya segera dicairkan,” katanya.
Teddy menegaskan seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran tunjangan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta menghindari persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.
“Manajemen mengikuti tahapan-tahapan yang ada agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” katanya.
Teddy mengakui penyesuaian komponen tunjangan tersebut seharusnya dilakukan sejak tahun sebelumnya. Namun, batas waktu dua tahun yang diberikan untuk melakukan penyesuaian telah berakhir sehingga proses tersebut harus segera diselesaikan.
Selain mengubah komponen tunjangan, regulasi baru juga berdampak pada mekanisme penghitungan besaran yang diterima pegawai.
Menurut Teddy, apabila penghitungan tidak mengacu pada ketentuan baru, besaran tunjangan justru berpotensi lebih kecil dibandingkan sebelumnya.
“Kalau Perumda tidak mengacu tahapan itu, nilainya kecil karena komponennya banyak mengalami perubahan. Kalau tahun kemarin sebulan gaji, untuk saat ini tidak lagi dihitung seperti itu,” katanya.
Terkait keresahan pegawai, Teddy mengatakan manajemen sebelumnya telah melakukan sosialisasi mengenai perubahan mekanisme tersebut kepada pimpinan unit hingga asisten manajer. Sosialisasi juga dilakukan melalui pertemuan secara daring.
Namun, dengan jumlah pegawai yang cukup banyak, informasi tersebut diakuinya belum sepenuhnya tersampaikan kepada seluruh pegawai.
“Mungkin belum sepenuhnya tersampaikan sehingga menimbulkan miskomunikasi di bawah,” ujarnya.
Teddy menegaskan manajemen Perumda Tirta Musi tidak memiliki niat untuk menunda pembayaran tunjangan pendidikan bagi pegawai.
Ia menargetkan tunjangan tersebut dapat segera dicairkan setelah seluruh proses administrasi dan persetujuan selesai.
“Tidak ada maksud untuk menunda pembayaran tunjangan bagi pegawai. Bila selesai tahapan secara keseluruhan, dalam waktu dua pekan ini akan segera dibayarkan,” katanya.#udi
Baca Juga:  Holiday Angkasa Wisata Raih Penghargaan dari Air Asia
Komentar Anda
Loading...