Bobol Rumah di Samping Polresta, Residivis Ditembak

23
Aditya dan Aan diamankan di Polresta Palembang dengan kaki luka tembak.

Palembang, BP–Aditya (20) dan Aan Saputra (24) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah ditangkap unit Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Palembang usai melakukan aksi curanmor dan aksi bobol rumah seseorang yang berlokasi tepat di samping Polresta Palembang, Selasa (10/10).

Aditya diketahui merupakan residivis kambuhan yang kerap terlibat kasus bobol rumah kosong. Diketahui pernah menghuni Lapas Klas 1/A Pakjo dengan masa pidana tiga tahun.
Tersangka Aditya mengaku, dalam aksi tersebut ia berperan sebagai eksekutor atau mengambil barang curian dengan terlebih dahulu masuk ke ruangan lalu mencongkel jendela kamar korban menggunakan linggis.
Dari dalam rumah, Aditya membawa kabur sepeda motor dan tabung gas. Lalu ia menjual tabung gas  curian ke seorang ibu-ibu yang berjualan gorengan di bawah Jembatan Ampera, 7 Ulu.
“Kalau untuk motor belum sempat saya jual karena ketika motor itu saya gunakan dilihat korban. Jadi saya dikejar korban dan motor tersebut berhasil diambil kembali oleh korban. Waktu itu saya berhasil kabur,” akunya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab Ipda Daniel Dirga membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka bobol rumah kosong tersebut.
“Tersangka Aditya kita tangkap saat sedang bermain warnet di kawasan OPI Jakabaring, sedangkan tersangka Aan kita bekuk di kediamannya,” katanya.
Masih kata Kanit, dari pengakuan tersangka Aan, dalam aksinya ia hanya berperan sebagai pemantau lokasi. Sedangkan untuk eksekusi keseluruhan dilakukan oleh tersangka Aditya.
“Selain mengamankan kedua tersangka, kita juga mengamankan satu orang yang diduga penadah barang hasil curian kedua tersangka. Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara,”  tegasnya. #idz
Baca Juga:  Peras Sopir Truk, Residivis Dicokok
Komentar Anda
Loading...