Narkoba Tempati Posisi Teratas Tindak Kriminal

10

Palembang, BP

0606.23.02.FerBerdasarkan data Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, selama empat bulan terakhir, perkara tindak pidana narkotika masih menempati posisi teratas. Bahkan menjadi putusan hukuman tertinggi dalam penyelesaian perkara.

Semua itu terungkap dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejari Palembang, dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Palembang Dr Anton Suwindro, perwakilan BNNK Palembang dan Satres Narkoba Polresta, Jumat (5/6).

Adapun barang bukti terbanyak yang dimusnahkan yakni, narkoba jenis shabu sisa laboratorium forensik seberat 877,60 gram, dari terpidana Hendra Jaya alias Bok, yang telah divonis pidana penjara selama 18 tahun, serta denda sebesar Rp10 miliar, subsider satu tahun penjara.

Baca Juga:  Pembobol Rumah Kosong di Palembang Ditembak

“Pemusnahan ini kita lakukan tiap empat bulan sekali. Untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan kali ini terdapat sebanyak 337 berkas perkara,” ujar Rustam Gaus didampingi Kasi Pidum Sukamto.

Adapun dari 337 berkas tersebut, antara lain 13 berkas ganja dengan barang bukti 93,033 gram, shabu 167 berkas, dengan barang bukti 548,412 gram. Kemudian, tujuh berkas ekstasi dengan barang bukti sebayak 79,6891 gram, serta 411 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga:  Pembobol Kotak Amal di Vihara Pulau Kemaro Palembang Ditembak

Selain itu, terdapat barang bukti senjata api sebanyak 15 pucuk dari 13 berkas dan 64 berkas senjata tajam dengan barang bukti 78 bilah, yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin. Serta barang bukti obat-obatan dan jamu ilegal yang masuk daftar G, atau barang yang tidak boleh dijual bebas dimusnahkan dengan cara dikubur.

Baca Juga:  2 Pelajar Tewas usai Tabrak Trotoar Di SU II

“Berdasarkan data, perkara narkoba dari Februari sampai Mei sebanyak 321 perkara. Dengan jumlah tertinggi di bulan April sebanyak 113 perkara dan di bulan Mei, turun menjadi 81 perkara,” tandasnya.

#ris

Komentar Anda
Loading...