Bank Melanggar Aturan KUR

189

Masih Wajibkan Agunan

kredit-usaha-rakyatPalembang, BP  

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Agung Gede Ngurah Puspayoga menjamin tidak ada agunan dalam program kredit usaha rakyat (KUR) di bawah pinjaman Rp25 juta. Namun nyatanya, di Kota Palembang agunan menjadi syarat wajib oleh bank penyalur KUR.

Hasil investigasi di lapangan, pinjaman KUR di bawah Rp25 juta untuk mikro diwajibkan menyertakan agunan atau jaminan berupa surat tanah, sertifikat rumah atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jika tidak ada, maka debitur akan sangat sulit mendapatkan pinjaman, bahkan ditolak.

Penelusuran BeritaPagi saat menjadi calon nasabah ditemukan sejumlah fakta. Bahkan petugas pelayanan kredit tidak segan-segan menyebutkan, BPKB atau sertifikat rumah merupakan syarat wajib. Seperti yang terpantau pada pelayanan kredit di kantor Bank Mandiri samping PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) A Rivai. Petugas pelayanan mengaku BPKB sepeda motor atau mobil menjadi syarat wajib permohonan KUR.

Saat ditelusuri, Bank Mandiri belum bisa melayani KUR karena kuota penyaluran dari pemerintah sudah habis. Hanya saja, jika masyarakat mau mengajukan kredit mikro, ada jenis pinjaman pengganti yakni Kredit Usaha Mikro (KUM).

“KUR dan KUM syarat dan jaminannya sama, bisa BPKB motor bisa pula sertifikat. Jaminan itu wajib, dan memang KUR bunga kreditnya lebih ringan sebab disubsidi pemerintah,” ungkap petugas yang diketahui bernama Rian ini.

Lebih lanjut tentang KUR, dia mengatakan, pemohon menyerahkan satu BPKB sepeda motor, pinjaman yang bisa disalurkan diperkirakan Rp10 juta hingga Rp12 Juta, jika dua BPKB motor pinjaman bisa mencapai Rp20 juta.

Begitu juga di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Petugas bahkan dengan sangat jelas menyebutkan jika jaminan untuk pinjaman di bawah Rp25 juta adalah BPKB atau surat tanah. Bahkan pada brosur penawaran sangat jelas ditulis jenis jaminan yang diminta, yaitu BPKB motor/mobil dan surat tanah.

Baca Juga:  Tawarkan Produk Baru, Smartfren Bidik Kaum Milenial

Demikian pula bank pelat merah lainnya, yakni Bank Negara Indonesia (BNI). Kendati pada brosur penawaran tidak dicantumkan persyaratan jaminan BPKB, namun diakui petugas jika tanpa jaminan tersebut maka pinjaman akan sangat sulit untuk disetujui.

Salah satu calon nasabah, Sari (36) mengaku, KUR tanpa agunan hanyalah slogan. Banyak debitur yang sudah meminjam dana KUR menjaminkan surat berharga, seperti sertifikat rumah dan tanah. Lembaga pengawasan, menurutnya, sudah kecolongan dengan kondisi ini. Keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro juga dipertanyakan.

“Bank itu kan sudah diberikan subsidi dari pemerintah, seharusnya patuh pada peraturan pemerintah. Jika takut kredit macet, maka mundur saja dari bank penyalur. Tidak usah melayani masyarakat kecil,” katanya.

Tidak jauh berbeda dengan salah satu debitur KUR Bank Mandiri yang meminta namanya tidak dikutip. Dirinya baru mengetahui jika agunan menjadi syarat wajib, sebab pertama kali datang dan meminjam dana, agunan adalah hal yang pertama kali ditanya petugas bank.

“Kalau tidak pakai sertifikat rumah, tidak diberi pinjaman. Padahal identitas lengkap, sudah dicantumkan dengan sangat detil. Saya juga heran, ketika baca di media massa ternyata KUR mikro tidak boleh diminta agunan,” katanya.

Dikonfirmasi melalui Whatsapp pribadinya, CEO Pimpinan Bank Mandiri Wilayah Regional Sumatera II Riduan mengatakan, sebaiknya nasabah yang komplain untuk menyampaikannya ke Bank Mandiri atau ke Call Center Mandiri 14000 agar pihaknya bisa meneliti permasalahan sehingga dapat memberikan penjelasan yang komprehensif. “Sebaiknya yang komplain langsung menghubungi Bank Mandiri untuk meminta konfirmasi. Kita telah lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Riduan.

Baca Juga:  Kredit Usaha Rakyat Tak Boleh Ada Agunan

Ia tidak mau berbicara lebih lanjut terkait kebenaran hasil investigasi, bahkan ditanya apakah Bank Mandiri tidak memberlakukan agunan untuk KUR mikro, Riduan meminta kontak debitur yang komplain.

Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Palembang, Edy Priyono mengklaim BRI tidak mewajibkan agunan pada pinjaman KUR mikro. Pihaknya akan mengecek ke lapangan tentang kebenaran informasi tersebut.

“Pinjaman KUR Rp25 juta tidak wajib menyertakan agunan. Saat ini kami akan kroscek ke lapangan tentang informasi tersebut,” singkat dia.

Sementara itu, dikonfirmasi melalui telepon selulernya, CEO BNI Wilayah Palembang Ryanto Wisnuardhy mengatakan, pada ketentuan yang lama sempat ada pemberlakuan jaminan BPKB. Hanya saja saat ini sudah tidak dipakai lagi.

“Perlu juga diinformasikan kepada masyarakat jika KUR ini bukan dana cuma-cuma. Analis akan melihat kemampuan bayar calon debitur, namun yang jelas saat ini tidak ada lagi jaminan agunan itu,” tukas dia.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Lukdir Gultom mengatakan, pihaknya menunggu laporan dari debitur yang melakukan pinjaman. Jika terbukti ada bank penyalur KUR Mikro yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberlakukan sanksi pembinaan, tergantung pada pelanggaran yang ditemukan.

“Setelah ada laporan berupa data dari debitur, perbankan yang menyalurkan akan kami panggil. Sanksinya berupa pembinaan, tergantung tingkat pelanggaran,” katanya.

Terkait bukti video hasil investigasi yang dapat dijadikan acuan untuk menjalankan fungsi pengawasan OJK, Lukdir malah menyarankan agar debitur melaporkan sendiri dengan cara membuat dokumen laporan.

Terpisah, Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) wilayah Sumsel Sudarso menegaskan, jika yang dilakukan perbankan memberlakukan agunan untuk KUR Mikro bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko). “Dalam waktu dekat kami akan panggil OJK, Bank Indonesia dan Pemda untuk melakukan koordinasi terhadap permasalahan ini. Mewajibkan agunan tidak boleh dilakukan perbankan,” kata Sudarso.

Baca Juga:  Menteri Perekonomian Janjikan Penambahan Kuota KUR di Sumsel

Sudarso menjelaskan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan tersebut dan saat ini sudah mulai berlaku. “Fungsi pengawasan ada di OJK, sanksi pun akan dikeluarkan OJK jika ini terjadi, yang jelas tidak ada agunan yang diminta perbankan,” katanya.

Sebelumnya Sudarso menyampaikan bahwa subsidi bunga yang diberikan pemerintah ke perbankan untuk KUR Mikro sebesar 10 persen. Jika saat ini diberlakukan bunga kredit 9 persen, artinya perbankan menerima bunga kredit sebesar 19 persen.

“Ini bukti dari keberpihakan pemerintah kepada usaha mikro. Jadi perlu diketahui subsidi bunga yang diberikan pemerintah lebih besar dari yang diberikan perbankan kepada debitur. Sudah selayaknya usaha mikro bisa berkembang,” jelasnya.

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menjelaskan, kebijakan KUR tanpa agunan dan bunga fix 9% untuk usaha mikro dengan syarat maksimal pinjaman Rp25 juta.

“Ini merupakan instruksi langsung dari presiden. Seluruh bank penyalur diminta untuk memasang baliho besar-besar di depan kantor cabang. Jadi nanti tidak ada lagi masyarakat yang tidak tahu soal informasi ini,” jelasnya usai kegiatan Sosialisasi Penyaluran KUR Bersama Stakeholder di kantor Kemenkop UKM, Senin (18/1).

Puspayoga juga menegaskan bahwa bila masih ada bank yang meminta agunan di kategori tersebut maka masyarakat dapat melapor. Laporan dapat ke dinas terkait atau kementerian untuk selanjutnya dievaluasi. #ren

Komentar Anda
Loading...