Masuk SMA Gunakan NEM, Tak Lagi Tes Akademik

Palembang, BP
Skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016 menghapus tes akademik bagi siswa baru, diganti dengan menggunakan seleksi prestasi berdasarkan nilai ujian nasional atau NEM. Ketentuan ini disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang.
Proses masuk sekolah menengah tanpa tes disambut positif banyak kalangan. Walaupun ada pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama orangtua wali yang ingin anaknya melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Menurut salah satu wali murid, Fitri, dengan adanya skema baru yang akan diterapkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang, dengan meniadakan tes untuk jenjang SMP mau ke SMA ini dinilai tidak terlalu efektif. Pasalnya, tingkat kejujurannya akan sangat kurang, tetapi apabila menggunakan tes, maka hasil yang diperoleh calon siswa baru memang benar-benar hasil siswa tersebut. Fitri menilai, jika tidak lagi melalui tes atau dengan berdasarkan nilai (NEM), memungkinkan terjadi manipulasi nilai pada saat siswa tersebut masih duduk di bangku SMP.
“Ya, menurut saya ini tidak akan efektif, malahan tingkat kejujuran masuk ke jenjang SMA akan dipertanyakan. Dengan tes maka hasil yang didapatkan itu memang benar-benar hasil calon siswa tersebut, kalau nem itu bisa saja akan banyak manipulasi nilai pada saat SMP,” katanya kepada BeritaPagi, Rabu (1/6).
Pengamat pendidikan Prof HM Sirozi MA Phd setuju dengan kebijakan pemerintah tersebut. Menurut Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang ini, dengan tidak adanya tes masuk untuk siswa SMP yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA, justru akan lebih baik. Ini akan menuntut sejauh mana konsistensi dan konsekuen dari masing-masing sekolah. Jangan sampai memanipulasi nilai siswa. Panitia Penerimaan Siswa Baru harus benar-benar menunjukkan kejujuran. Apabila nilai siswa itu tidak memenuhi syarat, maka harus berlapang dada siswanya gagal masuk ke sekolah yang dituju.
“Menggunakan sistem NEM ini justru lebih baik. Tidak akan ada praktik jual beli bangku. Kalau lewat tes masuk, orangtua siswa akan rela mengeluarkan uang banyak agar anaknya bisa masuk SMA Negeri pilihan,” katanya, Rabu (1/6).
Dengan menggunakan sistem NEM atau nilai UN, maka wali murid dan oknum di sekolah dipastikan tidak akan berani jual beli bangku.
“Memang ini akan menuai pro dan kontra, tetapi kalau mau memperbaiki dunia pendidikan maka haruslah melakukan terobosan yang lebih baik. Jangan sampai kemampuan anak yang pas-pasan dengan uang bisa masuk ke sekolah unggulan. Justru ini akan mempersulit anak tersebut,” bebernya.
Dikatakan, dengan adanya wacana perubahan skema PPDB ini, bukan saja tenaga pendidik dan orangtua yang harus berlaku jujur, tetapi semua pihak. “Jadi, mari para tenaga pendidik itu berlaku jujur. Jangan sampai memanipulasi nilai siswa,” tegasnya.
Kepala SMA Negeri 6 Palembang, Hj Maryati, SPd, MM mengatakan, pihaknya mendukung seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh Disdikpora Kota Palembang. Kalau memang PPDB tahun ini berdasarkan nilai UN, maka pihaknya siap mematuhi. Sekalipun belum ada surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Walikota Palembang.
“Kami siap skema apa saja yang nanti dikeluarkan Disdikpora tentang PPDB. Malahan kami juga sudah siap kalau memang PPDB mendatang dilakukan secara online,” tukasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Widodo mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan menentukan skema PPDB apakah berpatokan pada nilai UN atau lewat tes kepada kabupaten kota. Ia hanya meminta proses tersebut berlangsung transparan demi meningkatkan mutu pendidikan.
“Kami berharap pihak sekolah lebih mengedepankan prinsip kejujuran. Sehingga menumbuhkan kepercayaan dari semua pihak,” pungkasnya.
Sementara itu Walikota Palembang Harnojoyo telah menyetujui perubahan peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Palembang. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) No 10 Tahun 2016, Tentang PPDB Tahun Ajaran 2016/2017.
Walikota Palembang Harnojoyo, melalui Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Palembang Akhmad Mustain, mengatakan, peraturan penerimaan siswa baru di Palembang tingkat SMA tersebut telah dibahas dan disetujui oleh Walikota.
“Hal tersebut telah dibahas beberapa waktu ini, dan berdasarkan Perwali tersebut, artinya peraturan itu mulai berlaku pada tahun ajaran 2016/2017,” katanya, Rabu (1/6).
Ia mengatakan, pihaknya setuju atas peraturan tersebut karena dengan tanpa test yang biasa dilakukan oleh sekolah pada tahun-tahun sebelumnya, ini akan menjadikan penerimaan siswa baru lebih murni, karena dilihat dari nilai siswa, terutama dinilai dari nilai rapor yang mesti mendominasi, selama belajar di tingkat pertama.
“Hal ini akan menghilangkan adanya kecurangan saat siswa masuk sekolah SMA di sekolah negeri di Palembang,” ujarnya. # adk/pit