Korupsi Dana Pilgub Divonis 2 Tahun
Palembang, BP
Terdakwa kasus penyalahgunaan dana anggaran KPU Kabupaten Musirawas pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2008, Junaedi Rasyid (40) divonis pidana penjara selama dua tahun, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA, pada PN Palembang, Rabu (1/4).
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Eli Warti juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta dan subsidier tiga bulan penjara.
Vonis tersebut satu tahun lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU Faisal Basni dalam persidangan sebelumnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar majelis hakim yang diketuai Eli Warti.
Atas vonis tersebut, majelis hakim melanjutkan terdakwa maupun jaksa penuntut umum mempunyai hak untuk menerima atau menolak dengan mengajukan banding, dengan masa pikir-pikir selama satu pekan ke depan.
“Bila dalam waktu yang ditentukan terdakwa tidak menentukan sikap maka terdakwa dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Dari fakta persidangan diketahui perbuatan terdakwa yang merupakan suami dari terpidana Rahma Istiati yang saat itu menjabat sebagai Sekretariat KPUD Kabupaten Musirawas.
Bermula saat pencairan dana pada 15 Agustus 2008, Rahma Istiati bersama R Iskandar ke Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau melakukan pencairan uang sebesar Rp2 miliar.
Kemudian, Rahma meminta Iskandar untuk mentransfer uang sebesar Rp1 miliar ke rekening terdakwa, lalu memberitahukan ke terdakwa.
Lalu, dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2008, ditarik dan digunakan terdakwa bersama Rahma untuk keperluan pribadi.
Dana itu digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Fortuner seharga Rp320 juta dan membeli sebuah rumah di daerah Lubuklinggau seharga Rp200 juta serta sisanya diberikan kepada istri terdakwa.
Akibat perbuatannya, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumsel, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.360.450.100. Oris