
Palembang, BP- Caleg DPRD kota Palembang, Dapil I, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor urut 2 atas nama Kgs Ishak Yasin, S.IP, datangi kantor Bawaslu kota Palembang, untuk melaporkan caleg separtai dan sedapil nomor urut 1, atas dugaan pelanggaran pemilu dengan penggelembungan suara.