WALHI Sumsel Soroti 22.690 Hotspot di Konsesi Perusahaan

9
BP/IST
Walhi Sumsel

Palembang,BP– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat Sumatera Selatan. Kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah, kualitas udara memburuk, sementara gangguan kesehatan masyarakat meningkat di tengah tekanan terhadap bentang alam akibat aktivitas kehutanan, perkebunan dan pertambangan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan (Sumsel) menilai karhutla tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana yang muncul secara tiba-tiba. Organisasi lingkungan tersebut menyebut karhutla sebagai risiko ekologis yang dapat dikenali dan dicegah melalui tata kelola ruang, perlindungan ekosistem, pengawasan kawasan rawan kebakaran, serta penegakan hukum.
Kepala Divisi Advokasi WALHI Sumsel, Galang Suganda, mengatakan persoalan karhutla berkaitan erat dengan pola penguasaan ruang dalam skala besar di Sumsel.
“Dalam catatan WALHI Sumsel, dari sekitar 8,6 juta hektare daratan Sumsel, sekitar 1,4 juta hektare berada dalam penguasaan hutan tanaman industri (HTI), sekitar 1,2 juta hektare merupakan perkebunan kelapa sawit, dan lebih dari 700 ribu hektare digunakan untuk kegiatan pertambangan,”katanya, Senin (5/10/2026).
Menurutnya , penguasaan ruang dalam skala besar tersebut berkontribusi terhadap ketimpangan penguasaan lahan sekaligus meningkatkan tekanan terhadap lingkungan.
Dia menilai perubahan bentang alam, aktivitas berbasis perizinan, kerusakan ekosistem gambut serta lemahnya pencegahan dan pengawasan menjadi sejumlah faktor yang perlu diperiksa dalam melihat persoalan karhutla di Sumsel.
Dampak karhutla, menurutnya , tidak berhenti pada kawasan yang terbakar. Kabut asap juga berdampak langsung terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Palembang yang dikutip WALHI Sumsel, tercatat 17.434 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sepanjang September 2026.
Dia menilai tingginya kasus gangguan kesehatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla telah berkembang menjadi persoalan kemanusiaan, terutama ketika kualitas udara memburuk dan masyarakat harus menjalankan aktivitas di tengah paparan asap.
Galang juga mengaitkan kondisi tersebut dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Sorotan WALHI  menurutnya semakin tajam terhadap wilayah konsesi perusahaan.
Berdasarkan analisis spasial WALHI Sumsel menggunakan data Sistem Pemantauan Hutan Nasional (SIPONGI) Kementerian Kehutanan untuk periode 1 September hingga 2 Oktober 2026, terdapat 22.690 titik panas atau hotspot yang berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.411 hotspot disebut berada di wilayah izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)/HTI yang tersebar pada 18 konsesi perusahaan.
Sementara itu, sebanyak 12.279 hotspot berada di wilayah izin perkebunan yang tersebar pada 63 konsesi perusahaan.
Namun, dia mengingatkan bahwa hotspot merupakan indikator anomali panas yang tetap membutuhkan verifikasi di lapangan. Karena itu, keberadaan hotspot di dalam wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan merupakan penyebab kebakaran.
Meski demikian, dia menilai tingginya konsentrasi hotspot di wilayah berizin merupakan indikator risiko yang harus segera diverifikasi dan menjadi perhatian pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Persoalan karhutla dinilai semakin serius ketika dikaitkan dengan ekosistem gambut. Berdasarkan analisis WALHI Sumsel terhadap Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Sumatera Selatan, terdapat 16.685 hotspot dalam kawasan tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 11.845 hotspot atau 70,99 persen berada pada kategori kubah gambut. Sementara 4.840 hotspot atau 29,01 persen berada pada kategori non-kubah gambut.
Galang menilai data tersebut menunjukkan perlunya perlindungan dan pemulihan fungsi hidrologis gambut ditempatkan sebagai bagian penting dalam strategi pencegahan karhutla.
Pasalnya, gambut yang mengalami kerusakan dan kehilangan fungsi hidrologis akan lebih rentan mengalami kekeringan dan kebakaran.
Karena itu, Galang menilai pendekatan penanganan karhutla yang hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah muncul tidak cukup.
Pemerintah didorong menggeser kebijakan dari sekadar pemadaman menuju pencegahan, memperkuat tata kelola kawasan, serta memastikan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap wilayah rawan kebakaran menjalankan kewajibannya.
Dia mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang wilayah kelolanya mengalami kebakaran, terutama perusahaan dengan konsentrasi hotspot tinggi atau mengalami kebakaran berulang.
Dan meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan dalam mencegah karhutla.
 Audit tersebut, menurutnya, perlu mencakup kondisi tata air, khususnya di kawasan gambut, kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, riwayat kebakaran serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Galang juga mendorong pemberian sanksi hingga pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau gagal memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan kawasan.
Selain pengawasan terhadap perusahaan, pemerintah daerah diminta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak kabut asap.
“Hal itu mencakup jaminan akses layanan kesehatan, perlindungan terhadap kelompok rentan, keterbukaan informasi kualitas udara serta pembatasan aktivitas masyarakat apabila kondisi udara sudah membahayakan kesehatan,”katanya.
Galang juga mendesak pemerintah segera membentuk posko bebas asap di wilayah terdampak, khususnya untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak, lansia, ibu hamil dan kelompok masyarakat rentan lainnya.
Selanjutnya dia meminta pemerintah membuka data penanganan karhutla kepada publik. Informasi yang diminta mencakup lokasi hotspot dan kebakaran, wilayah konsesi yang terdampak, hasil verifikasi lapangan, perkembangan penanganan, kualitas udara serta proses penegakan hukum.
Menurut Galang , keterbukaan data penting untuk memastikan penanganan karhutla dapat diawasi masyarakat dan tidak berhenti pada laporan pemadaman.
Setiap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran, kata Galang , harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum sekaligus diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.
Dengan kondisi karhutla yang kembali berulang,  Galang menilai pemerintah perlu memperkuat kebijakan pencegahan dan pengawasan.
“Persoalan karhutla, menurut organisasi tersebut, tidak cukup diselesaikan setelah api muncul, tetapi harus ditangani dari sumber risikonya, mulai dari tata kelola ruang, pengelolaan gambut, pengawasan konsesi hingga penegakan hukum,”katanya.#udi
Baca Juga:  Rizsky dan Kawan-kawan Aman
Komentar Anda
Loading...