Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

59

PALEMBANG, BP  – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menggelar kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha serta Penguatan Zona Integritas WBK / WBBM pada Satuan Kerja Imigrasi Kemenkumham Sumsel bertempat di Hotel The Zuri Kota Palembang, Selasa (7/3).

Kegiatan Sosialisasi dan Penguatan tersebut diawali oleh Sambutan Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Mohammad Ridwan dengan mengucapkan terima kasih dari jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang atas kehadiran para peserta sosialisasi penegakan hukum perdata dan tat usaha negara, serta penguatan zona integritas wbk/wbbm pada satuan kerja imigrasi kemenkumham Sumsel.

Selanjutnya paparan dilanjutkan oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Junior Manerep Sigalingging, beliau menyampaikan untuk selalu saling berkoordinasi antar seksi mengenai penguatan zona integritas di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang untuk mewujudkan Kantor Imigrasi menjadi WBBM. “Oleh karena itu diharapkan untuk Divisi Keimigrasian Sumsel memonitoring dan mensupport perkembangan kelengkapan dokumen WBBM ataupun inovasi terbaru dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang”, ajak Junior.

Baca Juga:  BeritaPagi Terima Penghargaan dari Kemenkumham Sumsel

Terkait Penguatan Zona Integritas yang diselenggarakan, Kepala Kantor Kelas II Non TPI Muara Enim Misnan sangat mendukung penguatan zona integritas ini untuk mewujudkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menjadi satuan kerja Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Di kesempatan lain, Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus memberikan kesempatan untuk semua Kepala Seksi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang untuk berdiskusi apabila terdapat hambatan dalam mewujudkan zona integritas WBK/WBBM.

Selanjutnya, masing-masing Kepala Seksi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menjabarkan secara detail hambatan serta perkembangan menghadapi kontestasi Zona Integritas menuju WBBM. Pertama, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian sudah menyiapkan data dukung WBBM dan siap untuk mendapatkan predikat WBBM, Kepala Seksi Wasdakim mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap Orang Asing di Kota Palembang khususnya untuk penegakan hukum keimigrasian. Sementara dibagian anggaran, Kepala Urusan Keuangan mengatakan bahwa dari target 25% di triwulan 1, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang telah berhasil mencapai 17% per 7 Maret 2023.

Baca Juga:  Hari Ibu ke-94, Ini Kata Walikota Palembang

Kepala Divisi Keimigrasian memberikan strategi serta arahan dan penguatan untuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dengan 3G yaitu Gercep,Geber dan Gaspol.

Penguatan yang disampaikan oleh Herdaus diakhiri dengan memberikan tiga poin penting pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas. “Yang pertama, penggunaan produk dalam negeri (PDN). Kedua, pemenuhan aspek HAM. Lalu yang ketiga, yaitu outcome atas pelayanan yang menyentuh masyarakat”, tutup Herdaus.

Kemudian, Vanny Yulia Eka Sari selaku narasumber yang menjabat sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Palembang menyampaikan paparannya dengan pokok bahasan tentang Peran Jaksa Pengecara Negara (JPN) dalam Kerja sama di Bidang Perdata dan TUN dengan Kantor Imigrasi Kelas I Palembang.

Berdasarkan Pasal 30 UU No.16/2004 tentang Kejaksaan RI dengan perubahan UU No.11 Tahun 2021, dijelaskan Vanny bahwa terdapat tiga bidang tergantung dengan tugas dan wewenang kejaksaan diantaranya: bidang pidana, bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), dan bidang ketertiban ketentraman umum.

“Maksud dan tujuan dari bidang perdata dan TUN yang diberikan oleh Kejaksaan kepada Negara dan Pemerintah untuk menyelamatkan keuangan/kekayaan negara, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan Pelayanan Hukum kepada masyarakat”, tambah Vanny.

Baca Juga:  HUT ke-63, Pusri Doa Bareng 1500 Anak Yatim

Menutup paparan materinya, Vanny menjelaskan bahwa permasalahan hukum perdata dan TUN kompleks adalah permasalahan ruang lingkup hukum keperdataan dan/atau hukum Administrasi negara yang cakupan skala yang besar dan penyelesainnya membutuhkan analisis mendalam.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang ditandatangani secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan dengan Kejaksaan Negeri Palembang yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny William Pardede.

Turut Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Junior Manerep Sigalingging, Kepala Bidang Intelijen dan Penindadkan Keimigrasian Muhammad Novyandri, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Misnan serta jajaran Divisi Keimigrasian. #rel

Komentar Anda
Loading...