
Palembang, BP- Memperingati Hari Kartini yang jatuh setiap 21 April, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sumatera Selatan (Sumsel) , Desy Edward, bersama jajaran pengurus DWP Sumsel dan Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jayo Wikramo, RM Fauwaz Diradja menziarahi makam Ratu Sinuhun di Sabokingking, 3 Ilir, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap sosok Ratu Sinuhun yang dikenal memiliki peran dan kontribusi sebagai legislator pada masanya.
Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jayo Wikramo, RM Fauwaz Diradja mengapresiasi kegiatan tersebut.
“ Ratu Sinuhun ini merupakan tokoh perempuan dari Sumsel yang sangat kita kenal dan merupakan tokoh emansipasi perempuan dari Sumsel yang memiliki intelektual yang tinggi ,”kata SMB IV didampingi R.M.Rasyid Tohir,S.H, Dato’ Pangeran Nato Rasyid Tohir.
SMB IV berharap Ratu Sinuhun cepat menjadi pahlawan nasional dari Sumsel karena Ratu Sinuhun yang telah mengkompilasi Undang-Undang Simbur Cahaya sehingga meninggikan derajat kaum perempuan pada masa itu.
Sedangkan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sumatera Selatan (Sumsel) , Desy Edward mengapresiasi kegiatan tersebut.
“Pada peringatan Hari Kartini ke-147 ini, kami berziarah ke makam Ratu Sinuhun. Beliau adalah pejuang kesetaraan dan keadilan gender, serta tokoh perempuan yang memperjuangkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan pada zamannya,” ujar Desy.
Ia berharap, ziarah ini dapat menjadi pelajaran dan teladan bagi kaum perempuan, khususnya pengurus DWP Sumsel, untuk meneladani semangat Ratu Sinuhun dalam memajukan kaum perempuan.
“Seperti halnya RA Kartini, Ratu Sinuhun merupakan pejuang emansipasi perempuan. Semoga kami dapat mencontoh keteladanannya agar sebagai perempuan tidak mudah menyerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel, Zaki Aslam, mengungkapkan bahwa saat ini Ratu Sinuhun tengah diusulkan sebagai pahlawan nasional asal Sumatera Selatan. Hal tersebut didasari perannya sebagai pejuang emansipasi perempuan serta kontribusinya dalam pembentukan hukum tertulis di Nusantara.
“Ratu Sinuhun menyusun Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya yang mengintegrasikan hukum adat dan syariat Islam. Aturan tersebut diterapkan secara resmi oleh Kesultanan Palembang dan masih digunakan pada masa kolonial Belanda,” jelasnya.
Ia menambahkan, Ratu Sinuhun dikenal sebagai sosok yang berani dan visioner dalam memperjuangkan hak perempuan jauh sebelum era modern, dengan menggabungkan nilai-nilai adat dan prinsip keadilan universal.
Selain itu, melalui berbagai regulasi adat, Ratu Sinuhun juga berperan dalam memperkuat struktur sosial lokal dan mendorong perekonomian masyarakat, termasuk dalam pengaturan perdagangan dan sistem timbangan di pasar tradisional.#udi