Pemilu 2024, Bawaslu: Penentuan Dapil Harus Adil dan Transparan

234

 

JAKARTA, BP – Untuk meminimalkan potensi masalah hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berharap penentuan dapil (daerah pemilihan) Pemilu Legislatif 2024 dilakukan secara adil dan transparan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hal ini diungkapkan anggota Bawaslu Puadi Kamis (16/2/2023) malam. Menurutnya penentuan dapil secara adil transparan sesuai ketentuan untuk memastikan terlaksananya pemilu berkualitas dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Percepat Aksi : Putus Rantai Ketidakadilan Gender dan Lingkungan di Sumatera Selatan

 

Ia memrediksi, ada beberapa potensi masalah hukum pasca penentuan dapil, di antaranya melanggar ketentuan jumlah anggota legislatif yang diatur dalam undang-undang.

 

“Jika dapil dibuat tidak sesuai dengan ketentuan, maka dapat menyebabkan masalah hukum dan tidak sesuai aturan,” kata Puadi dalam forum diskusi Potensi Pelanggaran Pasca Penetapan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (16/2/2023) malam.

Baca Juga:  3 Mantan Kader Golkar OI Sukses di Partai Lain pada Pemilu 2024

 

Puadi menuturkan, jika tidak memerhatikan asas teritorial maka dapat memicu masalah hukum, seperti gugatan dari kelompok atau partai politik yang merasa dirugikan.

 

Serta manipulasi dalam penetapan dapil, seperti memindahkan wilayah atau mengubah jumlah kursi tanpa alasan yang jelas.

 

“Dapat melanggar aturan hukum dan menciptakan ketidakadilan dalam representasi politik,” ucap Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2022 ini.

Baca Juga:  Datang Ke Palembang, Bacawapres  Muhaimin Iskandar, Ajak Menangkan  Pasangan AMIN di Sumsel

 

Selain itu, persoalan penetapan dapil yang tidak adil dan merugikan beberapa kelompok masyarakat, seperti kelompok minoritas atau kelompok yang terpinggirkan dapat melanggar prinsip kesetaraan yang diatur dalam undang-undang.

 

“Terkadang penentuan dapil dapat disalahgunakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pembuatannya. Ini dapat melanggar hukum dan menyebabkan konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan tersebut,” ujarnya.#gus

Komentar Anda
Loading...